Ombudsman Terima Kunjungan Setda Kalbar
Pontianak
- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima
kunjungan dari Kepala Bagian Tata Laksana Setda Provinsi Kalbar,
Nelly Saleha dan Kasubbag Pelayanan Publik Setda Provinsi Kalbar,
Shinta Ikasari pada Senin (22/3/2021).
Kepala Perwakilan Agus Priyadi dan Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tari Mardiana menerima langsung Tim Setda Provinsi yang menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar akan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan Publik di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat.
"Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini positif karena merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik untuk masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Agus.
Agus menambahkan agar kegiatan ini tidak hanya hanya bersifat seremonial semata. Pemenuhan komponen standar pelayanan publik bukan hanya sekedar dipajang secaratangible,namun harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kebermanfaatannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Tari Mardiana selaku Koordinator Penilaian Kepatuhan Pemda terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2021, menyampaikan tentang teknis pelaksanaan penilaian yang selama ini telah Ombudsman lakukan, komponen-komponen penilaian, dan teknis jadwal pelaksanaan penilaian yang akan Ombudsman lakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan Publik di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2021. Kegiatan tersebut akan melibatkan Ombudsman Kalbar untuk melakukan pendampingan dan memberikan masukan atas penyediaan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik," kata Tari Mardiana.
Selanjutnya, Nelly menjelaskan bahwa dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan Publik ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melibatkan Ombudsman Kalbar untuk melakukan pra penilaian, monitoring dan Asistensi Pelayanan Publik.
"Kami akan melibatkan Ombudsman, karena selama ini Ombudsman memiliki program Penilaian Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi nanti kami akan melakukan pra penilaian terhadap seluruh Dinas/Instansi/Biro dan UPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Nelly mengakhiri.