Ombudsman Terima Kunjungan Polda Maluku Utara
TERNATE - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara beserta jajarannya di kantor Ombudsman pada Rabu (2/6/2021). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka perbaikan pelayanan publik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Sofyan Ali menerima Irbid Itwasda Polda AKBP Noriman yang meminta saran perbaikan kepada Ombudsman tentang pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang sangat mempengaruhi proses pelayanan publik, yaitu sarana dan prasarana layanan, sistem dan prosedur layanan, serta SDM penyelenggara layanan.
"Karena terkadang rasa ketidakpuasan dari masyarakat itu muncul bukan karena persoalan fasilitas, melainkan perlakuan atau perilaku dari orang-orang yang berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang dilayani. Sehingga harus terus dilakukan pembinaan-pembinaan kepada orang-orang yang akan berinteraksi dengan masyarakat secara langsung tersebut," tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan Ali bersama jajarannya juga menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan pengaduan pelayanan yang dilaporkan oleh masyarakat, utamanya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Maluku Utara. Ia meminta kepada Polda dan jajarannya untuk melengkapi seluruh komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Akhirnya Sofyan Ali berharap agar ke depan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan jajaran Polda Malut dapat terus meningkatkan kerja sama maupun koordinasi dan komunikasi terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.