Ombudsman Terima Kunjungan Kerja Dirut Baru Bright PLN Batam
Tanjung Pinang - Ombudsman menerima kunjungan kerja Direktur Utama PT.PLN Batam Budi Pangestu yang baru menjabat di kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Gedung Graha Pena Tanjung Pinang, Senin (13/7). Budi Pangestu dan Executive Vice President Commercial Unit Business Service Bright Agus Subekti diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari. Dalam pertemuan tersebut Budi berjanji kepada Ombudsman Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan komitmen PT.PLN Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat dan kebutuhan mendukung industri di Batam yang andal, ekonomis dan berkesinambungan.
Dalam diskusi ringan sekitar 1,5 jam tersebut, Budi juga
menjelaskan terkait teknis perawatan mesin-mesin pembangkit PLN agar terawat
baik sehingga meminimalisir pemadaman listrik, persoalan lonjakan tagihan
listrik di Batam akibat penerapan estimasi tagihan karena tidak dicatatnya
meteran pelanggan, penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate
Social Responsibility - CSR), rencana penyambungan jaringan baru ke
pulau Galang yang belum sepenuhnya mendapat aliran listrik dan masalah Penerangan
Jalan Umum (PJU) di Batam melalui pembayaran pajak 7% oleh pelanggan.
Juga dijelaskan bahwa PT.PLN Batam merupakan anak perusahan PT.PLN (Persero) satu-satunya yang masih eksis melayani listrik. Budi juga menekankan konsekuensinya pelanggan di Batam tidak mendapat subsidi energi listrik dari pemerintah sebagaimana halnya daerah lain di luar Batam. Namun meskipun demikian harga listrik non subsidi di Batam masih lebih murah dari harga nasional.
Budi Pangestu menyampaikan keyakinannya yang mendalam bahwa Bright PT.PLN Batam akan mampu terus menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan listrik di Batam. Sebagai korporasi anak PT.PLN (Persero) maka PT.PLN Batam diminta mandiri mengelola bisnisnya dan selama 12 tahun sudah membuktikan komitmennya. Meski ada sejumlah persoalan yang dihadapi, misalnya penolakan masyarakat untuk membangun tower distribusi PLN dari Batu Besar ke Nongsa, dirinya dan jajarannya akan terus bekerja maksimal mewujudkan pelayanan listrik yang berkualitas di Batam. Budi berharap Ombudsman Kepri dapat mengawasi kinerja jajarannya dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Lagat Siadari menegaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian Direksi PT.PLN Batam sebagai penyelenggara pelayanan publik di Batam, yaitu agar Bright PT.PLN Batam mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui unit pengaduan yang ada, agar Bright PT.PLN Batam tidak langsung melakukan pemutusan meteran pelanggan warga yang belum mampu membayar tagihan tunggakan namun memberikan keringanan untuk membayar dengan mengangsur, serta agar Bright PT.PLN Batam meningkatkan media informasi publik ke masyarakat menyangkut produk layanan dan penanganan pengaduan pelanggan, misalnya : menyangkut rencana pemadaman, pemadaman mendadak.