• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Temukan Sejumlah Pelanggaran Dalam Pelaksanaan USBN di Kota Kendari
• Rabu, 28/03/2018 • Irman, Untung & Zerah
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sultra berdiskusi dengan ketua panitia USBN SMAN 2 Kendari perihal kebocoran soal ujian yang beredar di group media sosial.

Kendari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara telah melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 tingkat SMA/SMK di Kota Kendari. Penyelenggaraan USBN mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Pengawasan ini dilakukan sejak tanggal 19 s/d 27 Maret 2018.

Dalam pengawasan ini, masih ditemukan banyak pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta USBN maupun pengawas USBN itu sendiri. Pelanggaran tersebut diantaranya :

1.    Adanya soal yang sudah beredar di group media sosial siswa Sulawesi Tenggara khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006 antara lain mata pelajaran kimia, Fisika dan Ekonomi. meskipun kebocoran  soal ini sudah diantisipasi oleh Diknas Provinsi  Sulawesi Tenggara dengan menggunakan soal cadangan, akan tetapi secara substansi  soalnya tetap sama karena hanya nomor urut soalnya saja yang dirubah, akan tetapi isinya tetap sama.

2.    Pengawas ruangan membawa masuk handphone di ruang ujian, sesuai dengan POS USBN pada bab XI tentang pengatur ruang, pengawas, dan tata tertib, bahwa Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. Ini terjadi di SMA 1, SMA 7, SMA 10, dan SMA 6.

3.     Peserta ujian membawa masuk handphone  dan digunakan saat ujian masih berlangsung.  Sesuai dengan ketentuan POS USBN setiap peserta tidakboleh membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian. Ini terjadi di SMAN 1, SMAN 4 kendari.

4.    Di SMA 1 Kendari Ditemukan ada ruang ujian hanya diawasi oleh satu orang pengawas yang seharusnya dua orang. Akibatnya, ada salah seorang siswa yang mengalami kekurangan lembar soal, pengawas tidak dapat berkoodinasi dengan pengawas umum karena  tidak boleh meninggalkan ruangan ujian, sehingga siswa tersebut oleh pengawas diminta untuk menunggu hingga pekerjaan rekan-rekannya selesai mengerjakan soal untuk mendapatkan soal yang utuh.

5.    Pengawas Ruangan yang memperbolehkan Peserta meninggalkan Ruang Ujian, padahal waktu ujian belum berakhir. Seharusnya peserta dapat meninggalakn ruang ujian setelah waktu ujian berakhir dan ini terjadi di SMA 1 Kendari.

6.     Dalam mata pelajaran Sejarah Indonesia, untuk soal essay sudah tercantum juga jawaban di lembar soalnya. Selain itu, dalam soal pilihan ganda pada mata pelajaran Bahasa Inggris, terdapat soal yang tidak ada pertanyaannya, hanya jawaban, jawaban pada pilihan gandanya sama, dan lembar soal yang tidak lengkap.

7.    Pada meja ujian untuk Peserta tidak ditempelkan nomor peserta, yang seharusnya setiap meja diberi nomor peserta dan ini terjadi di SMA 1 Kendari.

8.    Tidak terdapat denah tempat duduk dan pengumuman tertulis "dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi" di setiap depan ruang ujian sebagaimana ketentuan pada POS USBN.














Rustan, Plt. Kaper Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan  berdasarkan temuan-temuan tersebut, menunjukkan kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah. Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN.

"Kebocoran soal tentu patut disayangkan mengingat  soal yang beredar ada yang berbentuk file. Artinya, pihak yang diberi kewenangan untuk menggandakan soal yang paling potensial membocorkan kepada siswa dan perlu ditelusuri kebenarannya,  jika terbukti maka yang bersangkutan harus diberi sanksi ", tutup Rustan.

Rustan menambahkan, penyelenggaraan USBN merupakan upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan belajar siswa selama menempuh pendidikan. Secara makro juga ini dapat menjadi tolok ukur kualitas pendidikan negara kita, prosesnya harus berjalan dengan baik dan akuntabel.( IUZ)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...