• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Temukan Pelanggaran Pelaksanaan UNBK di Kota Kendari
• Rabu, 24/04/2019 • Fakhri Samadi
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (kanan) melakukan cek kesiapan ruang ujian di SMPN 9 Kendari sebelum ujian sesi ke-3 dimulai.

Kendari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP Tahun 2019 yang dilaksanakan serentak di Kota Kendari mulai tanggal 22 s.d. 25 April 2019.

Secara umum masih ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pelaksanaan ujian misalnya ketiadaan dokumen administrasi pelaksanaan UNBK seperti pakta integritas dan pernyataan bersedia menjadi pengawas, proktor dan teknisi. Kelalaian tersebut ditemukan oleh tim pengawas Ombudsman di SMP Negeri 2 Kendari dan SMP Negeri 9 Kendari.

Selain itu, di SMP Negeri 2 Kendari juga ditemukan ketiadaan denah tempat duduk peserta ujian yang ditempel pada pintu masuk ruang ujian dan nama atau nomor peserta yang ditempel pada meja atau kursi ujian. Hal tersebut mengakibatkan pengawas lamban dalam menentukan tempat duduk peserta dalam ruang ujian.

Sementara di SMP Negeri 9 Kendari, ditemukan pengawas belum berada di ruang ujian sementara peserta sudah dipanggil masuk ke dalam ruang ujian oleh teknisi. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 yang mengatur bahwa pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan beberapa persiapan termasuk mempersilahkan peserta ujian untuk memasuki ruangan.

Pada saat tim pengawas Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan UNBK pada tanggal 23 April 2019 di SMP Negeri 9 Kendari  pada pukul 14.02 WITA atau saat sesi ke-3 pelaksanaan ujian baru akan dimulai, 2 ruang ujian yakni ruang Lab Media dan Lab Fisika mengalami listrik padam yang diduga terjadi karena cuaca hujan disertai petir. Namun pada pukul 14.20 WITA listrik kembali tersambung setelah sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan pihak PLN. Akibat pemadaman tersebut, ujian tertunda selama kurang lebih 20 menit.

Suasana Ruang Ujian pada SMP Negeri 9 Kendari saat terjadi pemadaman listrik (23/4). 

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota untuk ditindaklanjuti.

"Ombudsman akan menyampaikan temuan pelanggaran UNBK tingkat SMP Tahun 2019 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari agar segera dilakukan tindakan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," terang Mastri Susilo selaku Kaper ORI Sultra. (FS)

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...