• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Temukan Maladministrasi Produk Izin Penggunaan Jalan Polrestabes Makassar
• Senin, 19/10/2020 • Muslimin B Putra
 
dokumentasi ORI Sulsel

Makassar - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti keluhan warga Makassar yang melaporkan penutupan jalan umum di Jln Andi Djemma, Makassar dan sekitarnya akibat rangkaian acara pernikahan anak Rektor UNM pada hari tanggal 6 Februari 2020 lalu. Warga masyarakat mendatangi kantor Ombudsman Sulsel pada 7 Februari untuk mengadukan Kapolrestabes Makassar.

Ombudsman Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan dokumen pelapor dan pemeriksaan terlapor serta pemeriksaan lapangan ke Kantor Satlantas Polrestabes Makassar, pada hari Kamis, 6 Agustus 2020. Saat pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kasat Lantas dan Kaur BinOps Satlantas Polrestabes Makassar.

Setelah enam bulan melakukan pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyimpulkan terjadi maladministrasi atas pemberian izin penutupan Jalan Andi Djemma Makassar selama dua hari pada tangal 6-7 Februari 2020 oleh Kapolrestabes Makassar. Ombudsman pun menyerahkan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang diserahkan oleh Asisten Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra dan diterima oleh Kapolrestabes Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono.

Ada tiga tindakan korektif yang disarankan kepada Kapolrestabes Makassar yakni pertama, agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam melakukan proses perizinan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, agar segera membuat standar layanan tentang pemberian izin penggunaan jalan maupun izin lainnya yang diterbitkan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga, agar semua yang mengakses produk layanan pada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar membedakan persyaratan bagi masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan pribadi dengan masyarakat pengguna berdasarkan kepentingan institusi.

Melalui surat Nomor : B/242/X/HUK.7/2020/Lantas, tanggal 19 November 2020, Kasat Lantas Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa tindakan korektif dari Ombudsman Sulsel telah dilaksanakan. Pertama, memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada Kaurmintu Satlantas Polrestabes Makassar karena kurang teliti dalam proses pemberian izin penggunaan jalan yang diajukan oleh pemohon. Kedua, membuat standar pelayanan pada semua produk perizinan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan mempedomani Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan agar mengajukan surat izin 14 hari sebelum hari H pelaksanaan kegiatan. Ketiga, senantiasa untuk dipedomani dan dibedakan dalam pemberian layanan kepada masyarakat antara keperluan instansi dan akses keperluan pribadi dalam proses pemberian izin yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar.

Muslimin B. Putra (Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...