Ombudsman Temui Gubernur, Laporkan Layanan Publik Papua Barat
Manokwari -
Ombudsman Papua Barat bertemu dengan Gubernur Papua Barat Jumat, 18 Januari 2019. Agenda pertemuan tersebut juga dirangkaian dengan Penyerahan Rapor Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik Provinsi Papua Barat.
Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik Papua Barat ditahun 2018 ini masih berada di zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah dengan jumlah nilai 39.25.
Pada pertemuan tersebut Gubernur Papua Barat berkomitmen mengumpulkan seluruh Kepala OPD di Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan pemaparan terkait Produk Layanan Administrasi yang menjadi acuan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
" Pertemuan Ombudsman dengan Gubernur hari ini merupakan bentuk penyampaian awal kami terkait penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik di Provinsi Papua Barat, selanjutnya kami meminta Gubernur ikut mendorong kerja Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik" tutur Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Yules Rumbewas.
" Kami tidak hanya menyampaikan terkait pelayanan publik, kami juga menyampaikan beberapa OPD yang menjadi "langganan" laporan masyarakat kepada Ombudsman. Harapan kami hal tersebut dapat menjadi catatan Gubernur dalam pembenahan pelayanan publik di Papua Barat " terang Rumbewas. Â
" Pertemuan ini merupakan pertemuan awal, selanjutnya ada agenda dengan Kepala-Kepala OPD yang akan diundang oleh Gubernur untuk Ombudsman melakukan pemaparan dan penyampaian hasil Kepatuhan dan tentunya pendampingan awal, kita harus berbenah untuk keluar dari zona merah yang selama 3 tahun berturut-turut melekat pada Provinsi Papua Barat" tutup Rumbewas.