• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Tekankan Pemenuhan Standar Pelayanan
• Kamis, 12/03/2020 • Shopian Hadi
 
Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi memberikan arahan terkait persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2020 (foto by Andri)

JAMBI - Ombudsman Perwakilan Jambi meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Jambi memenuhi standar pelayanan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan reformasi birokrasi. Ombudsman mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia akan dinilai oleh Ombudsman melalui Survei Penilaian Opini Pelayanan Publik.

"Pemprov, Pemda dan Pemkot harus memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik," papar Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Jafar hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemenuhan Komponen standar Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota Tahun 2020. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Organisasi se-Provinsi Jambi.

Penilaian Opini pada tahun 2020 dikatakan Jafar akan menyangkut 4 (empat) aspek. Yaitu kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, indeks persepsi maladministrasi, kompetensi penyelenggara pelayanan publik, dan ketaatan terhadap saran/rekomendasi Ombudsman dan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

"Untuk standar pelayanan publik masih tetap, namun penyelenggara harus memperbaiki kompetensi penyelenggara publik, tahun lalu rata-rata masih rendah," tegasnya.

Otin Supandi, Kepala Bagian Organisasi Setda Provinsi Jambi mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dilakukan untuk memperbaikai pelayanan publik di Provinsi Jambi. Hasil penilaian standar pelayanan publik sejak tahun 2014 hingga 2019, masih ada Pemerintah Kabupaten/Kota yang meraih Predikat Merah dan Kuning atau rendah.

"Agar pelayanan publik untuk masyarakat semakin baik'', tandas Otin.   





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...