Ombudsman: Teguran Cinta demi Kemaslahatan Negara (Memaknai Spiritualitas Confucius)

Keberkahan pelayanan publik lahir ketika seorang pelayan melayani dari fitrah kebaikan aslinya, tanpa mengharapkan pujian atau imbalan manusiawi semata.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. termasuk Pelayanan publik juga didesain tidak hanya sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan sebuah ikhtiar untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Lantas, bagaimana kita meresapi kedalaman makna pelayanan ini melalui kacamata kebijaksanaan Timur kuno?
Jauh sebelum konsep negara hukum modern dan demokrasi lahir di Barat, Confucius (Kung Fu Tze) telah meletakkan fondasi filosofis yang sangat menggugah mengenai negara, pemerintahan, dan rakyat. Dalam ajaran Confusianisme, urusan pemerintahan sejatinya adalah soal yang bersifat etika dan kepemimpinan melalui teladan.
Negara Sebagai Keluarga dan Pelayanan Sebagai Jen
Berbeda dengan aliran Legalisme yang mengagungkan penguatan negara lewat hukuman keras dan ketakutan, Confucius memandang negara dengan corak yang sangat paternalistik. Menurutnya, sebuah negara sejatinya disamakan dengan sebuah keluarga yang besar, di mana penguasa (pemerintah) berperan layaknya ayah yang harus melindungi dan menjaga kebajikan rakyatnya.
Dalam bingkai ini, pelayanan publik harus digerakkan oleh konsep Jen, yaitu perikemanusiaan yang meliputi budi bahasa, kemurahan hati, amanah, kerajinan, dan sifat baik. Confucius berkeyakinan bahwa hubungan antarmanusia dalam negara harus diatur dengan Li (kesusilaan), yang mencakup etika, budi pekerti, dan norma moral.
Hal yang paling menggugah dari pemikiran Confucius adalah kritiknya terhadap sistem yang hanya mengontrol rakyat lewat ketakutan akan hukuman. Ia menegaskan: "Memerintah hanya dengan undang-undang dan menempatkan segalanya demi ketertiban melalui penderitaan dan hukuman berarti menjadikan rakyat menghindar dan menghilangkan harga diri. Memerintah berdasarkan prinsip-prinsip kebajikan, dan menempatkan segalanya berdasarkan Aturan-Aturan Kesusilaan tidak hanya menumbuhkan harga diri namun lebih jauh menjadikan rakyat berusaha hidup benar".
Jika seorang penguasa mendasarkan pelayanannya pada prinsip kebajikan, ia akan menjadi seperti "bintang kutub" yang tetap teguh di tempatnya sementara seluruh bintang (rakyat) berputar menghadap penuh hormat kepadanya. Muara dari seluruh pelayanan yang bermoral ini adalah satu hal: Kepercayaan. Confucius dengan tegas menyatakan bahwa tanpa kepercayaan dari rakyat, suatu negara tidak dapat berdiri.
Ombudsman: Teguran Cinta demi Kemaslahatan Negara
Untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berada di jalur kebajikan dan bebas dari penyakit korupsi, kolusi, serta nepotisme, Indonesia memiliki Ombudsman Republik Indonesia yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman berdiri sebagai lembaga negara yang mandiri, tidak memihak, dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Bila kita kaitkan dalam tradisi Confucius, peran pengawasan eksternal dan koreksi terhadap penguasa ini mendapatkan tempat yang sangat terhormat dan heroik. Confucius mengajarkan bahwa seorang bawahan atau menteri harus setia, tetapi kesetiaan itu tidak berarti diam melihat kezaliman; ia tidak boleh menipu raja dan harus berani membuka masalah secara terus terang.
Lebih tajam lagi, Confucius memperingatkan: "Kalau kebijaksanaan seorang raja itu buruk, dan tidak ada seorangpun yang menentangnya, maka sikap pengecut itu cukup untuk menghancurkan sebuah negara".
Di sinilah Ombudsman menemukan manifestasi spiritualnya dalam ajaran Confucius. Kehadiran Ombudsman bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bentuk kecintaan tertinggi terhadap negara.
Sesuai dengan ajaran Confucius, memikul tanggung jawab moral untuk memperbaiki situasi-bahkan jika harus berkonfrontasi dengan penguasa yang melakukan maladministrasi-adalah sebuah keharusan. Negara harus dibela melebihi raja, dan kepentingan masyarakat harus senantiasa didahulukan daripada kepentingan penguasa itu sendiri.
Pelayanan publik dan pengawasannya, jika diteropong melalui kebijaksanaan Confucius, adalah tarian harmoni antara moralitas dan keberanian. Para pelayan publik dipanggil untuk memeluk prinsip Jen dan Li, menjadikan loket-loket birokrasi sebagai ladang kebajikan yang memanusiakan manusia.
Di saat yang sama, Ombudsman berdiri tegak membawakan peran sebagai penasihat yang tak gentar, mengikis maladministrasi, karena mereka sadar bahwa tanpa teguran yang jujur, negara bisa hancur, dan tanpa pelayanan yang beretika, negara akan kehilangan nyawanya: yaitu kepercayaan rakyatnya.
Untuk itu ada satu kalimat penutup dari para ulama terdahulu yaitu Menjaga birokrasi dari penundaan berlarut dan penyalahgunaan wewenang adalah perwujudan amar ma'ruf nahi munkar untuk melindungi rakyat dari kezaliman administrative.








