Ombudsman Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Muaro Jambi dan Merangin
Jambi - Untuk meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan publik, Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Merangin. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti (06/02).
Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai bersama Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dan Wakil Bupati Merangin, Mashuri. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Merangin.
Prof. Amzulian Rifai mengatakan bahwa adanya nota kesepahaman tersebut harus meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan publik di kedua kabupaten. Selama ini, kualitas dan kecepatan menjadi masalah utama pelayanan publik di Indonesia. "Masalah pelayanan publik kita ada pada kualitas dan masih lamban. Ada Pelayanan Satu Pintu tetapi prakteknya masih banyak jendela," papar Amzulian.
Kualitas dan kecepatan pelayanan publik pun menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk meningkatkan investasi dan perekonomian Indonesia. Kuncinya ada pada perbaikan pelayanan publik di seluruh sektor pemerintahan.
Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro menegaskan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan publik. Mulai dari pelayanan untuk kemudahan pada Pelayanan Satu Pintu hingga infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Usai kegiatan dan ramah tamah, Ketua Ombudsman langsung meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi. Ia meminta Kantor PTSP memperbaiki pelayanan dan melakukan penambahan sarana prasana. Selain itu, Amzulian juga meminta untuk segera menempatkan Tim Teknis dari organisasi Perangkat Daerah.
"Minta ke pemerintah menambah dan membangun sarana prasana kantor yang kurang luas. Segera minta ke Bupati agar Tim Teknis sudah ada di PTSP," pungkas Amzulian.








