Ombudsman Sulut Lakukan Bimtek Enumerator Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Manado - Bertempat di ruang rapat Alamana lantai 2 Hotel Sintesa Peninsula Manado diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Enumerator Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2021 pada Senin (17/05). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten dan Kesekjenan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara sebagai peserta sekaligus enumerator.
Dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar membuka acara kegiatan dengan memberikan arahan-arahan terkait dengan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di tahun 2021. "Dalam rangka penilaian standar pelayanan publik tahun 2021 ini diharapkan bagi seluruh enumerator agar berhati hati dan teliti dalam bekerja sehingga dapat memberikan hasil yang baik sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada di masing-masing instansi yang dinilai," tuturnya.
Kegiatan bimtek ini dilakukan dengan tujuan agar para enumerator dibekali teknis-teknis dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Sehingga pada saat melaksanakan penilaian pada masing-masing instansi dapat dilakukan dengan baik, dan data-data yang didapatkan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik serta berkualitas.
Meskipun dilaksanakan secara langsung, namun bimtek tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta bimbingan teknis enumerator Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara.  Â