Ombudsman Sulut Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Anggaran Semester II dan Pencanangan Zona Integritas

Manado - Pada Rabu (29/01/2020) di Gedung Keuangan Negara Manado, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Helda R. Tirajoh, SH., MH menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Semester II dan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menekankan pelayanan yang dilaksanakan oleh pegawai kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Pelaksanaan deklarasi pencanangan Zona Integritas ini jangan hanya menjadi seremonial belaka bagi instansi-instansi penyelenggara pelayanan publik tetapi sudah seharusnya diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Harus ada niat dari penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perubahan terutama dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik di instansi masing-masing", ujar Helda.
Acara yang bertema Komitmen Bersama Dalam melakukan Evaluasi dan Penyusunan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulut, dan TNI serta instansi terkait lainnya.








