Ombudsman Sulut : Sat Pol PP Dalam Menjalankan Tugas Harus Merujuk Pada Standar Pelayanan Publik

Manado - Kepala Perwaklan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh, SH dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan instansi terkait se- Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado menyampaikan bahwa setiap instansi Pemerintah termasuk didalamnya Satuan Polisi Pamong Praja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki dan mengacu pada komponen-komponen standard pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya. , selain Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hadir pula Kepala Sat Pol PP Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kasatpol PP dari 15 Kabupaten/Kota
"Masyarakat selaku penerima manfaat pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara sudah seharusnya mendapatkan layanan
yang baik dari penyelenggara pelayanan publik"jelas helda.
Tidak
sedikit keluhan-keluhan dari masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman
terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi
Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya seperti contoh penertiban dan
penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP, tambahnya.
Oleh
sebab itu, Helda Tirajoh menekankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam
menjalankan tugasnya harus memiliki Standard Pelayanan Publik yang jelas dan
mengacu pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian instansi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Satuan
Polisi Pamong Praja dalam menjalankan
tugasnya dapat melaksanakannya dengan baik dan pengaruhnya dapat langsung dirasakan
oleh Masyarakat.(AK)








