• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sulut : Sat Pol PP Dalam Menjalankan Tugas Harus Merujuk Pada Standar Pelayanan Publik
• Selasa, 27/03/2018 • Andree Kalesaran
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Helda R. Tirajoh menyampaikan materi dihadapan Anggota Sat Pol PP Provinsi Sulawesi Utara

Manado - Kepala Perwaklan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh, SH dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja dengan instansi terkait se- Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado menyampaikan bahwa setiap instansi Pemerintah termasuk didalamnya Satuan Polisi Pamong Praja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki dan mengacu pada komponen-komponen standard pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya. , selain  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hadir pula Kepala Sat Pol PP Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kasatpol PP dari 15 Kabupaten/Kota

"Masyarakat selaku penerima manfaat pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara sudah seharusnya mendapatkan layanan yang baik dari penyelenggara pelayanan publik"jelas helda.

Tidak sedikit keluhan-keluhan dari masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya seperti contoh penertiban dan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP, tambahnya.

Oleh sebab itu, Helda Tirajoh menekankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya harus memiliki Standard Pelayanan Publik yang jelas dan mengacu pada Undang - Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian instansi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja  dalam menjalankan tugasnya dapat melaksanakannya dengan baik dan pengaruhnya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat.(AK)




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...