• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sulteng Lakukan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021
• Sabtu, 01/05/2021 • Bob Jafar
 
Kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik melalui zoom meeting

Palu - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pendampingan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2021 secara daring pada Jumat (30/04). Kegiatan ini dilakukan karena sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Sulteng mengambil peran dalam hal melakukan pembekalan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik se-Sulteng, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terdiri dari 13 kabupaten/kota. 

"Pembekalan tersebut kita dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama untuk kepesertaan Pemda se-Sulteng dan sesi kedua untuk kepesertaan Kementerian/Lembaga yang terdiri dari Polri dan BPN se-Sulteng," ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sulteng, Susiati.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan bahwa Survei Kepatuhan tahun 2021 ini akan berbeda dengan yang dilakukan beberapa tahun yang lalu. Jika tahun lalu yang disurvei hanya 9 kabupaten/kota serta provinsi, maka di tahun 2021 semua kabupaten/kota se-Sulteng akan disurvei. Maka untuk itulah diadakan pertemuan ini dalam rangka pendampingan awal.

Sofyan menambahkan bahwa Ombudsman berterima kasih kepada peserta yang berpartisipasi, serta sangat menghargai keseriusan seluruh pemerintah daerah se-Sulteng dengan dibuktikan adanya dua perwakilan pemerintah daerah yang langsung dihadiri oleh wakil bupatinya dalam pembekalan tersebut, yakni wakil bupati Parigi Moutong dan wakil bupati Banggai Kepulauan. Untuk itu harapannya semoga pendampingan Survei Kepatuhan tahun 2021 bisa meningkatkan nilai kepatuhanya, minimal tidak berada dalam Zona Merah.

"Dalam Survei Kepatuhan tahun ini, item yang akan disurvei adalah produk layanan yang ada di tingkat pemda sebanyak 53 jenis layanan, sedangkan untuk Polri dan BPN masing masing hanya 5 dan 2 layanan saja, namun kami tidak akan mendetalilkan satu satu produk apa saja," tutur sofyan

Kombes Pol Drs. Ai Afriandi, selaku Irwasda Polda Sulteng yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut memerintahkan kepada Seluruh Polres se-Sulteng untuk memperhatikan saran dan masukan Ombudsman Sulteng berupa peningkatan 14 standar pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Afriandi juga meminta secara khusus bukan hanya jajaran Polres se-Sulteng saja yg dinilai, akan tetapi tingkat Polda juga diikutkan dalam salah satu penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2021 oleh Ombudsman. Hal ini dikatakan agar mendapat input dalam pembenahan dan perbaikan pelayanan di Polda Sulteng.

"Kegiatan pendampingan online ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan workshop secara offline nantinya. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan kunjungan secara langsung untuk pengambilan penilaian di pemda masing-masing," tutup Susiati selaku koordinator penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2021





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...