Ombudsman Sulteng Jadi Saksi Pencanangan ZI WBK KPKNL Palu dan Kemenkumham
Palu - Pada Selasa (09/02), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Farid lembah menjadi saksi dalam kegiatan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di kantor KPKNL Palu. Dalam sambutannya, Sofyan menyampaikan bahwa untuk mencapai sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu dilakukan upaya melalui Reformasi Birokrasi yang bebas dari KKN. Tentunya Ombudsman Sulteng akan bersinergi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik yang lebih baik lagi untuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPKNL Palu menyampaikan bahwa hanya ada 3 Kantor KPKNL yang disusulkan untuk Zona Integritas WBK tahun 2021, yakni KPNKL Palu, KPKNL Manado, dan Kanwil DJKN Sulutenggomalut.
Di hari yang sama, Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan M. Rus'an Yasin juga turut menjadi saksi atas Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar ASN Kemenkumham dalam melayani masyarakat tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji, seperti menerima gratifikasi dan korupsi. "Suatu lembaga akan berjalan tidak baik ketika dalam menjalankan tugasnya masih melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Ke depan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM, Kemenkumham Sulteng akan melaksanakan survei Pelayanan Publik di semua lingkup instansi, baik itu di Kantor Kemenkumham, Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan UPT lainnya. Dengan demikian maka akan terlihat umpan balik atau respon masyarakat tentang seperti apa sebenarnya pelayanan yang diberikan apakah sudah baik, cukup atau belum baik. Terkait hal ini, Kemenkumham Sulteng akan meminta asistensi/bantuan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melihat pelaksanaan survei pelayanan publik tersebut.
Sementara itu, M. Rus'an Yasin mengapresiasi keinginan Kemenkumham Sulteng tersebut. Ia berharap dengan pelaksanaan survei dapat menjadi masukan untuk kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat nantinya. Â
"Ombudsman Sulteng akan dengan senang hati membantu mengasistensi seperti yang diharapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, karena kedepannya Kemenkumham harus lebih meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi dengan menerapkan 14 Standar Pelayanan Publik yang yang diamanatkan dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tutup Rus'an.