• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sulteng Gelar Konsiliasi Polemik Polres Palu VS AJI Kota Palu
• Senin, 22/03/2021 • Bob Jafar
 
Foto bersama setelah terjadi Konsiliasi

PALU (22/03) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menjadi penengah polemik melalui pertemuan konsiliasi antara Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Palu dengan Kepolisian Resort Kota Palu terkait dengan pengamanan aksi unjuk rasa/demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta kerja/ Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Adapun pada saat itu salah satu jurnalis atas nama Alsih Marselina menjadi korban kekerasan oknum polisi.

Sebelumnya pelapor an. Alsih Marselina yang merupakan korban kekerasan oknum polisi, telah melakukan upaya untuk melaporkan hal tersebut ke propam Polda Sulteng namun belum mendapat penyelesaian dan terkesan tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Akhirnya laporan ini disampaikan ke Ombudsman RI Sulteng. Dalam proses penanganannya, laporan ini telah melalui beberapa tahap penyelesaian sampai di titik mempertemuan para pihak melalui pertemuan konsiliasi.

Dalam konsiliasi tersebut Ombudsman RI Sulteng menghadirkan beberapa pihak. Diantaranya Kapolres Kota Palu, Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sulteng, Alsih Marselina selaku pelapor, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Dalam pembukaan pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng Sofyan Farid Lembah, SH memberikan pengantar bahwa target konsiliasi hari ini adalah bagaimana semua pihak terbuka, jujur dan tidak menjadi ajang menang kalah tapi bagaimana bisa saling meninggikan derajat sesama manusia.

Konsiliasi disaksikan langsung oleh Sofyan, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal selaku komandan satuan wilayah pada pengamanan unjuk rasa 8 Oktober 2020 lalu menyampaikan, permohonan maaf atas kelalaian personil pengamanan yang melakukan pemukulan yang tidak disengaja kepada salah satu Jurnalis Sulteng atas nama  Alsih Marselina.

"Selaku Kasatwil dan atas nama kesatuan mengucapkan permohonan maaf apabila dalam pengamanan unjuk rasa ada kelalaian personil terhadap prosedur baik disengaja maupun tanpa sengaja, hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap teman media," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.

Ia menambahkan, "Hal ini akan menjadi pembelajaran dari kepolisian kedepan dalam penanganan pengamanan unjuk rasa, dan memaksimalkan pengendalian di lapangan."

Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sulteng, Kompol Simon Yana Putra juga menyampaikan, bahwa ada sekitar 70 personil kepolisian yang telah dilakukan penyelidikan, baik pemeriksaan maupun wawancara langsung.  Namun dalam pemeriksaan, kata Simon, pihaknya terkendala kekurangan alat bukti. Hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan dan menentukan siapa pelaku pemukulan terhadap Alsih.

Sementara Alsih Marselina, berharap semoga ke depannya hal ini menjadi pelajaran. Terkhusus Polri, ia berharap kejadian pemukulan terhadap jurnalis ini tidak terjadi lagi.

Alsih Marselina selaku pelapor menerima pemintaan maaf dan mencabut laporan polisi nomor STPL/74/X/2020/Yanduan di Bidang Propam Polda Sulteng. Sementara itu Polres Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) berharap peristiwa terjadi  kepada Alsi Marselina menjadi kejadian terakhir, dan tidak terulang kembali di kemudian hari.

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal mengatakan, "Kasus kekerasan terhadap jurnalis  ini tidak terungkap, bukan berarti pihak kepolisian tidak bekerja Hal ini terbukti dari pemaparan Paminal ada sekitar 70 orang personil dan beberapa alat perekam telah diperiksa, Namun memang mereka kesulitan mendapatkan alat bukti. Pendampingan koalisi jurnalis terhadap Alsih ini bukan mencari pemenangnya. Tapi targetnya, tidak ingin membentuk preseden buruk terhadap publik dan kepolisan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis itu hal biasa dan diabaikan."

Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan menjadi catatan dalam indeks kemerdekaan pers, meski proses ligitasinya tidak berlanjut. Ini akan menjadi catatan penting bagi semua organisasi jurnalis.

"Hal terpenting bahwa atas kasus ini, para jurnalis harus berbenah agar tanggung jawabnya tidak terhadap kepolisian, rekan-rekan jurnalis bagaimana bisa menerapkan SOP dalam liputan-liputan unjuk rasa," pungkasnya.

Adapun hasil konsiliasi yang dilakukan Ombudsman Sulteng adalah :

  1. Kapolresta Palu selaku Komandan Satuan Wiliayah pengamanan unjuk resa/demonstras) Penolakan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw tanggal 8 Oktober 2020 menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personil pengamanan yang melakukan pemukulan kepada seorang wartawan bernama Alsih Marselina.
  2. Saudari Alsih Marsetina menerima permintaan maaf Kapolresta Palu dan menyatakan mencabut laporan Polisi nomor STPL/74/X/2020/Yanduan di Bidang Propam Polda Sulteng
  3. Kapolresta Palu, AJI, IJTI, dan PFI berharap peristiwa yang terjadi kepada saudari Alsih Marsefina menjadi kejadian yang terakhir dan tidak terulang di kemudian hari.
  4. Ombudsman Ri Perwakilan Sulawesi Tengah akan melakukan pengawasan terhadap hal yang telah disepakati oleh Kapolres Palu dan Alsih Marselina.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Lembah mengatakan, "Konsiliasi ini akan menjadi titik tolak melawan kekerasan bukan saja terhadap jurnalis , tapi terhadap pengunjuk rasa termasuk terhadap aparat negara"

"Konsiliasi hanya terjadi di Sulteng. Permintaan maaf ini sudah luar biasa. Meskipun tidak memuaskan semua pihak dan dari lima prioritas pengawasan Ombudsman tahun 2021 ini  ya salah satunya adalah pengawasan terhadap penanganan aksi unjuk rasa. Tahun ini tahun panas dan bisa jadi akan marak aksi aksi demo dan unjuk rasa. Pengawasan terhadap hal ini menjadi penting terutama untuk menghapus tindak kekerasan atau bahasa lainnya adalah perilaku maladministrasi", tutup sofyan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...