Ombudsman Sulsel Menghadiri Public Hearing Penerapan Standar Pelayanan Publik
Maros - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menghadiriPublic Hearing dalam Rangka Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Balai Penelitian Tanaman Serealia serta menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Balisereal dengan Universitas Muhammadiyah Parepare, Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang dan Akademi Teknologi Industri Palopo pada Rabu (10/3/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Balai Penelitian Tanaman Serealia Kabupaten Maros, Subhan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memaparkan peran serta tugas dan fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara negara baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sumber dananya dari APBN maupun APBD," ujar Subhan.
"Kegiatan public hearing merupakan kegiatan yang sangat positif dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait," ujar Subhan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Diseminasi dan Kerjasama Balai Penelitian Tanaman Serealia Kabupaten Maros, Rahmi Yuliani Arvan memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan standar pelayanan publik lingkup Balai Penelitian Tanaman Serealia Kabupaten Maros sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Kami
berharap ke depannya agar masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder untuk
memberikan masukan serta saran yang sifatnya membangun guna peningkatan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," ujar Rahmi Yuliani.  Â