Ombudsman Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan tanda tangani Perjanjian Kerjasama
Makassar - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Serta Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Rabu, 4 September 2019.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah , Inspektorat, Kabag Hukum dan Kabag Ortala 24 Kabupeten/Kota Se Sulawesi Selatan.
Acara dimulai dengan pemaparan laporan kegiatan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan diwakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Sdr. Aswiwin. Dalam paparannya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 01 April 2019 yaitu penandatanganan Mou (memorandum of understanding) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir utamanya Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten/kota agar mengingatkan kepala daerah terkait pengambilan keputusan senantiasa sesuai aturan, menghimbau agar hadirin yang hadir berkomitmen meningkatkan pelayanan di instansi masing-masing dimana mereka ditugaskan, karena pengaduan terkait kinerja aparatur negara di pemerintah daerah tergolong tinggi, terakhir Kepala Perwakilan menghimbau kepada hadirin agar mengawal aparat pemerintah desa di wilayah masing-masing karena besarnya tanggung jawab yang diemban sehingga diperlukan pengawasan utamanya setiap keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Terakhir sambutan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, "lembaga Ombudsman hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa diabaikan dalam mengakses pelayanan di pemerintahan. selanjutnya bahwa Perjanjian Kerja Sama ini penting namun yang lebih penting yaitu realisasi dari apa yang menjadi kewajiban tiap penyelenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan profesional sehingga Perjanjian Kerja Sama ini tidak lagi menjadi ajang seremonial"
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap dan berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya
Acara ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se Sulawesi Selatan.








