Ombudsman Sulbar Terbitkan LAHP Terkait Polemik Desa Segerang

Mamuju - Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menerbitkan laporan akhirnya hasil pemeriksaan (LAHP) atas penyimpangan prosedur Pemerintah Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, terkait pemberhentian perangkat desa pada tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Nurul Alif Densi pada hari Selasa (18/8/2020).
Alif mengurai kronologi pengaduan tersebut. Pada tahun 2017 pelapor menyampaikan aduan ke Ombudsman. Sebelumnya mereka menjabat sebagai perangkat Desa Segerang berdasarkan Peraturan Kepala Desa Segerang Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017.
Polemik kemudian bermula Januari 2019, saat itu Kepala Desa Segerang yang terpilih melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Segerang yang baru tanpa melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Mapilli.
Pelapor akhirnya menemui Camat Mapilli, termasuk membawa persoalan ini sampai ke meja DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD meminta pihak kecamatan dan Kades Segerang menyelesaikan masalah ini.
Namun demikian hingga pada tanggal 17 Juli 2019, pelapor menemui Camat Mapilli dan meminta penyelesaian kesepakatan RDP yang sebelumnya dilakukan di DPRD Polman namun tidak mendapatkan solusi yang jelas. "Karena tidak adanya kejelasan itu yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja Ombudsman Sulbar," terang Alif.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan tim Ombudsman yaitu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada terlapor, pemeriksaan dokumen dengan pihak terkait. "Hasil tindak lanjut tim Pemeriksa Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses pemberhentian perangkat desa Segerang tahun 2019," ungkap Alif.
Bentuk maladministrasi yang terjadi adalah penyimpangan prosedur oleh terlapor dengan menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi tertulis dari pemerintah kecamatan.
Ombudsman RI Sulawesi Barat sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, menyarankan Pemerintah Desa Segerang dan Camat Mapilli segera melakukan tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP Ombudsman.
Saran perbaikan ini akan dimonitor 30 hari kemudian terhitung sejak LAHP diserahkan, "Monitoring yang akan kita lakukan 30 hari ke depan untuk memastikan aduan ini selesai dengan baik dan berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya.








