• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sulbar: Silakan Ganti Perangkat Desa, Tapi Ikuti Aturannya
• Jum'at, 14/08/2020 • Amirullah. B
 
Kepala perwakilan Ombudsman pose bersama penyiar RRI usai acara dialog pelayanan publik

Mamuju - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menjadi narasumber di Talkshow Halo Sulawesi Barat RRI Mamuju dengan tema seputar perangkat desa mengingat maraknya perbincangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara nasional pada Jumat (14/8/2020).

Lukman Umar mengakui bahwa saat ini jumlah laporan masyarakat yang masuk di tahun 2020 ke Ombudsman RI Sulawesi Barat sejumlah 171 dan laporan tertinggi tentang desa, yakni 48 aduan.

"Empat puluh delapan laporan terkait desa ini sesungguhnya didominasi oleh permasalahan pergantian perangkat desa. Dan kami prediksi aduan ini akan terus bertambah," kata Lukman.

Di bincang udara yang diarahkan oleh Hafid itu, Lukman mempertegas bahwa Ombudsman tidak melarang kepala desa untuk mengganti perangkatnya.

"Sekali lagi, kami tidak melarang kepala desa untuk mengganti perangkatnya. Silakan. Hanya saja, perlu melalui mekanisme yang sudah ada," tegasnya.

Pergantian perangkat desa ini telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

"Bahkan saking maraknya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Juli 2020 terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang intinya kepala desa tidak tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan yang ada," tegas Lukman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...