Ombudsman Sulbar Selesaikan Laporan Maladministrasi Bantuan Sapi

Pasangkayu - Setelah melakukan proses tindak lanjut berupa investigasi, pemeriksan dan klarifikasi, tim Ombudsman Sulawesi Barat akhirnya berhasil menyelesaikan polemik bantuan ternak sapi di Desa Lilimori Kabupaten Pasangkayu. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar, Rabu (13/08/20).
Berdasarkan uraian kronologi yang disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Muhammad Akhsan Amir, bantuan sapi di tersebut dianggarkan melalui Pendapatan dan Belanja Desa Lilimori pada tahun 2019. Sebelumnya Kepala Desa Lilimori mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang Desa). Dalam musyawarah tersebut, kepala desa menyampaikan beberapa program kerja yang salah satunya pengadaan hewan ternak berupa sapi yang diperuntukkan kepada kelompok ternak Desa Lilimori. Namun ternyata penerima bantuan telah ditetapkan sebelum musrenbang desa tersebut.
"Terlapor telah melakukan tindakan diskriminatif dan menguntungkan masyarakat tertentu. Terlapor sebagai Pemerintah Desa tidak pernah mengumumkan adanya bantuan dan jadwal pemasukan proposal bantuan hewan ternak tersebut sehingga beberapa masyarakat yang pasti ingin ikut serta dalam kegiatan tersebut tidak mendapat kesempatan dan hak yang sama. Sebagai Pemerintah Desa, wajib melaksanakan asas keterbukaan dalam menjalanakan pemerintahan desa yang dipimpinnya," terang Akhsan.
Namun demikian kata Akhsan, Kepala Desa Lilimori sebagai terlapor menyatakan kesiapannya melaksanakan hasil pemeriksaan dari Ombudsman. Selanjutnya pihak Pemerintah Desa akan mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka untuk memasukkan proposal bantuan ternak yang diajukan kepada Pemerintah Desa Lilimori.
"Perbaikan prosedur akan dilakukan dan disepakati bersama BPD Lilimori, para kepala dusun dan tokoh masyarakat atas hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020 serta pihak pelapor juga telah mempersiapkan kelompok ternak untuk ikut serta dalam pengajuan proposal bantuan hewan ternak tersebut ," pungkas Akhsan.








