• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sulbar Salurkan Logistik dan Uang Tunai untuk Korban Gempa
• Jum'at, 29/01/2021 • Ali Akbar
 
Tim Ombudsman menyerahkan bantuan logistik kepada pengungsi

Mamuju - Turut prihatin atas bencana gempa bumi berkekuatan 6,2 yang mengguncang Provinsi Sulawesi Barat, Ombudsman Care Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penyaluran tahap ketiga 200 paket logisitik dan uang tunai untuk warga korban bencana gempa bumi, pada Kamis (27/01/21).

"Tidak memiliki anggaran bukan berarti tidak bisa bekerja. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk berbuat kepada sesama, apalagi dalam kondisi darurat bencana. InsyaAllah Insan Ombudsman sudah teruji soal itu, bekerja dengan sumber daya terbatas," terang Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.

Memastikan penyaluran yang dilakukan tepat sasaran, sehari sebelum distribusi, Tim Ombudsman menyisir beberapa titik pengungsian untuk membagikan kupon. Hal itu dilakukan untuk menyasar pengungsi yang belum terlalu banyak tersentuh bantuan.

"Kita prioritaskan korban yang belum terlalu banyak tersentuh relawan lain agar logistik yang kami salurkan dirasakan manfaatnya oleh warga," ujar Lukman.

Paket berisi mie instan, air mineral dan uang tunai tersebut, diserahkan kepada warga korban bencana gempa di halaman kantor Ombudsman RI Sulbar.

Lukman menambahkan bahwa kegiatan ini adalah kali ketiga yang dilakukan Ombudsman Kantor Perwakilan Sulbar, sebagai bentuk kepedulian kepada korban bencana gempa bumi.

Adapun Ombudsman Care adalah program inovasi yang dibentuk sejak 2017 untuk menjadi wadah kalangan internal Insan Ombudsman Sulbar. Namun seiring berjalannya waktu, manfaat program tersebut turut dirasakan masyarakat.

Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang ikut berperan meringankan beban warga.

"Terima kasih Ombudsman, saya terharu sekali baru kali ini saya dapat bantuan dikasi juga amplop. Terima kasih Pak, saya bahagia sekali," ungkap Amiruddin, salah seorang masyarakat dengan nada terharu.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...