Ombudsman Sulbar Dorong Kepala Desa Lebih Memahami Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Majene - Setelah merampungkan data hasil kajian Rapid Assessment terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tim Ombudsman di Kabupaten Majene, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menyerahkan laporan hasil kajian yang berisi saran perbaikan kepada pemerintah Kabupaten Majene pada Kamis (25/02).
"Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Majene beberapa waktu lalu. Dilatarbelakangi oleh tingginya pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi dan masuk ke Ombudsman RI pada tahun 2020," kata Lukman.
Lebih lanjut Lukman mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalkan terjadinya maladministrasi di desa, seperti persoalan polemik pergantian perangkat desa khususnya ketika terjadi pengangkatan kepala desa yang baru dan hari ini hasil kajian tersebut sudah disampaikan ke Bupati Majene.
"Saran yang disampaikan Ombudsman segera ditindaklanjuti, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala Desa di Majene yang tersandung laporan ke Ombudsman terkait maladministrasi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme," harap Lukman.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, Ombudsman RI Sulawesi Barat juga melakukan konsiliasi atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana terkait pemberhentian perangkat desa. Dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengapresiasi peran aktif Bupati Majene dalam upaya penyelesaian laporan ini.
"Alhamdulillah, sudah ada keputusan bersama. Mungkin tidak akan memuaskan semua pihak, meskipun begitu kita tetap kembali pada regulasi yang ada. Tapi, kita harus meyakini bahwa pasti ada hal baik di balik semua ini," kata Lukman Umar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majene, Lukman menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang independen dan sudah melakukan beberapa proses pemeriksaan yang kemudian menetapkan saran perbaikan.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene siap menindaklanjuti saran dari Ombudsman," kata Lukman dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil konsiliasi, Kepala Desa Onang disarankan untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kepala Desa siap menjalankan keputusan hari ini dan saya selaku Bupati Majene memerintahkan Camat Tubo Sendana untuk mengantar langsung ke Ombudsman Sulbar tindak lanjut atas hasil Konsiliasi sebagai bentuk penyelesaian laporan di Desa Onang," tambah Lukman.
Lebih lanjut, Ombudsman RI mendorong seluruh kepala desa dapat lebih memahami aturan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.