Ombudsman Sesalkan SP4N Lapor Belum Begitu Aktif di Maluku
Ambon - Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku sesalkan
SP4N Lapor belum berfungsi dengan baik di Maluku. Hal tersebut diungkapkan oleh
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat pada kegiatan Pembentukan
Narahubung (Focal Point) melalui aplikasi zoom meeting pada hari Senin (19/04/2021).
SP4N Lapor yang diharap dapat membantu masyarakat menangani masalah dengan cepat dan tepat karena merupakan pelayanan online, ternyata belum berfungsi dengan baik karena susah diakses dan tidak ada kolom pengisian pengaduan.
"Apa yang membuat SP4N Lapor di kota dan kabupaten selain Kota Ambon mengalami kendala? Itulah yang harus kita cari jalan keluarnya," ucap Hasan Slamat.
Hasan mengungkapkan bahwa SP4N Lapor terintegrasi langsung dengan KemenPAN-RB dan Staf Kantor Presiden serta Ombudsman RI yang bertugas mengawasi sistem pengaduan masyarakat berjalan lancar agar bisa diterima oleh Ombudsman RI secara cepat dan efektif.
"Ombudsman ikut andil untuk memastikan sistem tersebut berjalan sesuai aturan dan fungsi. Namun beberapa tahun ini ketika melakukan pendampingan di beberapa kabupaten dan kota se-Maluku, kami menemukan bahwa SP4N Lapor tidak berfungsi dan hanya Kota Ambon yang aktif," tambahnya.
Ombudsman berharap setiap kabupaten dan kota se- Maluku agar ikut aktif menyampaikan permasalahan serta keluhan dan selalu berkoordinasi demi terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dan bebas melayani.
Untuk mempermudah dalam berkoordinasi, Ombudsman membentuk narahubung di setiap kabupaten dan kota se-Maluku dan diharapkan dari pembentukan narahubung ini dapat mempercepat kualitas pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi maupun standar perilaku penyelenggaraan pelayanan publik; mempercepat proses koordinasi tentang penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman Maluku serta mempercepat integrasi sistem aplikasi LAPOR dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). (ORP)