• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Serahkan Piagam Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 kepada 7 Polres Polda Papua
• Jum'at, 05/04/2019 • Sussy Hapsyahri
 
Iwanggin Sabar Olif saat menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Tinggi kepada 7 Polres di jajaran Polda Papua. (Foto by Humas Polda)

Papua - Survei Kepatuhan merupakan salah satu program pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai satu-satunya lembaga negara eksternal pengawas pelayanan publik, dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan penyelenggara negara/pemerintah untuk memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei Kepatuhan Tahun 2018 oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua dilakukan pada Mei-Juni 2018 terhadap 7 Kepolisian Resor di wilayah Kepolisian Daerah Papua, dengan hasil nilai 107 untuk Polres Kota Jayapura, 107 untuk Polres Jayapura, 107 untuk Polres Biak Numfor, 107 untuk Polres Kep. Yapen, 105 untuk Polres Keerom, 98 untuk Polres Jayawijaya, dan 100 untuk Polres Merauke, dimana rentang nilai untuk zonasi kepatuhan tinggi ialah 89-110 atau dengan kata lain semua Polres yang disurvei tersebut masuk dalam zona kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tersebut maka pada tanggal 02 April 2019, bertempat di Lapangan Apel Polda Papua dilakukan upacara penyerahan Piagam Predikat Kepatuhan Tinggi oleh Kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif kepada 7 Kapolres penerima piagam.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., berlangsung sukses diikuti oleh semua Pejabat Utama dan unsur Kesatuan di Polda Papua. Menariknya upacara tersebut merupakan upacara yang pertama kali dilakukan di Polda Papua dengan diiringi musik marching band oleh Tim Korps Musik (Korsik) Polda Papua yang baru dibentuk.

Kepala Perwakilan Ombudsman menegaskan bahwa pemenuhan standar sesuai Undang-Undang No. 25/2009 merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara/pemerintahan termasuk oleh Kepolisian.

"Komponen standar pelayanan wajib diadakan/diumumkan sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna/masyarakat maupun bagi si penyelenggara" kata Iwanggin. Kapolda Papua pada saat memberikan instruksi menyatakan kebanggaannya kepada tujuh Kapolres atas prestasi tersebut.

"Merupakan suatu kebanggaan apabila mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman" tegas Kapolda. Namun demikian Kapolda juga mengingatkan agar prestasi tersebut harus dipertahankan dan bagi Polres lain agar segera memenuhi standar pelayanan demi mewujudkan POLRI yang Promoter.

Tahun 2019 Ombudsman RI akan melaksanakan kembali Survei Kepatuhan, dimana untuk wilayah Polda Papua ada beberapa Polres yang baru diadakan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua, antara lain Polres Mimika, Polres Nabire, Polres Boven Digoel, Polres Supiori dan Polres Sarmi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua optimis apabila Polres tersebut juga bisa mendapatkan predikat kepatuhan tinggi. (ORI-Papua)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...