Ombudsman Serahkan LAHP Kepada Bupati Tulang Bawang
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di Kantor Bupati Tulang Bawang, Selasa 27 Agustus 2019. Kedatangan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung diterima oleh Sekretaris Daerah bersama Asisten III Setdakab Tulang Bawang.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sempat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tulang Bawang, karena sebelumnya telah konfirmasi akan menemui langsung tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
"Benar Bupati tidak hadir, tidak ada konfirmasi juga mengapa beliau tidak menghadiri pertemuan tersebut, walau sebelumnya kami diinformasikan beliau bisa menemui, makanya saya sengaja turut rombongan ke Kabupaten Tulang Bawang." Ungkap Nur.
Meskipun demikian pihaknya tetap menyampaikan apa saja yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung terkait laporan masyarakat mengenai kendala perizinan bidang perdagangan yang diakses.
"Pada pokoknya subtansi permasalahan sudah selesai, pihak Pemkab Tulang Bawang secara kooperatif telah menyelesaikan keluhan Pelapor dengan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak dan menyelesaikan persoalan tersebut. Tetapi Ombudsman tentu melihat secara keseluruhan, dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dengan menerbitkan Peraturan Kampung yang tidak melalui prosedur semestinya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan." Jelas Nur.
Pihaknya juga menjabarkan persyaratan-persyaratan diluar ketentuan yang diterapkan oleh Kepala Kampung, seperti meminta kontribusi kepada pemohon izin, turut menentukan warga kampung yang menjadi pegawai perusahaan, dan lain sebagainya.
"Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius Bupati, oleh sebab itu kami memberikan tindakan korektif antara lain Bupati diminta membatalkan Peraturan Kmapung tersebut dan memberikan pembinaan kepada Kepala Desa sebagaimana UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa." Tegas Nur.
Bupati Tulang Bawang diminta melaporkan kepada Ombudsam Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dalam waktu 30 (tiga puluh hari) untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Nur Rakhman berharap hal ini menjadi pelajaran kepada semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak terulang lagi dimasa mendatang.