• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Serahkan Hasil Kepatuhan, Polda Kalbar Komit Perbaiki Pelayanan
• Selasa, 21/01/2020 • Rendita Anugrah Utami
 
Kepala Ombudsman Kalbar menyerahkan hasil Kepatuhan kepada Polda Kalbar (foto by.ORI Kalbar)

Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tingkat Lembaga Tahun 2019 kepada Polda Kalimantan Barat yang diterima langsung oleh Irwasda Polda Kalbar, Kombes Polisi Arif Rahman pada Senin, (20/01).

Ombudsman telah melakukan penilaian standar Kepatuhan di lingkungan Polda Kalbar Tahun 2019, yaitu pada Polresta Pontianak dan 9 Polres lainnya, yaitu Polres Bengkayang, Sekadau, Sintang, Mempawah, Ketapang, Kapuas Hulu, Melawi , Kayong Utara dan Landak. Secara keseluruhan, hasil penilaian masih berada pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang  dengan nilai rata-rata 82,86.  

"Ada perbedaan dalam penilaian Pemda dan Kementerian/Lembaga. Kalau Pemda nilai 81 sudah bisa masuk Zona Hijau, tapi kalau di Kementrian/Lembaga perlu nilai minimal 89 untuk Zona Hijaunya", jelas Agus.

Terdapat 5 produk pelayanan pada kepolisian yang dinilai, yaitu SKCK, Permohonan SIM A baru perorangan, Permohonan SIM C baru perorangan, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Dari 5 produk tersebut, pelayanan pada Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan komponen standar pelayanan publiknya. 

"Hanya Polresta Kota Pontianak yang stabil dengan nilai 93 untuk 5 produk layanan tersebut. Polres Landak juga nilai rata-ratanya sudah masuk zona hijau, tapi nilai masing-masing produknya tidak stabil seperti di Polresta Pontianak. Lalu di Polres lainnya masih ada yang tinggi sekali nilainya. Misalnya di Sekadau ada produk yang nilainya sampai 102 untuk permohonan SIM, tapi sisanya masih ada yang dibawah 70", ungkap Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasda Polda Kalbar bersama jajaran juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik pada jajaran Polres dengan melibatkan Wasrik untuk pengawasan. Selain itu dirinya juga menjamin tidak akan lagi adapungli dari tingkat atas hingga jajaran kepolisian paling bawah.

Senada dengan itu Ombudsman mendorong agar Irwasda Polda Kalbar dapat mengarahkan jajaran Polres agar bisa memenuhi komponen standar pelayanan publik di lingkungan kerjanya. Hal ini bertujuan agar masyarakat menerima pelayanan yang sama walaupun ada di Kabupaten atau Kota yang berbeda.

"Cara paling gampang adalah dengan mencontoh ke Polres yang sudah hijau, apa yang masih kurang, apa yang masih perlu dilengkapi. Rasanya itu langkah paling sederhana dan cepat untuk perbaikan", tutup Agus. (ori-kalbar, rau)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...