Ombudsman Serahkan Hasil Kepatuhan
JAMBI-Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019 kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota. Â Penyerahan tersebut berlangsung sekaligus sosialisasi Pelayanan Publik Kecamatan se Provinsi Jambi bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi (09/12).
Penyerahan hasil penilaian itu sebagai tindak lanjut penyerahan oleh Ombudsman RI sebelumnya kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Hasil kepatuhan diserahkan kepada Asisten I Pemprov Jambi, Apani Saharuddin mewakili Gubernur Jambi dan bupati/walikota.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi Jambi diketahui Pemprov Jambi, Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat mendapat predikat hijau. Sedangkan Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kota Sungai Penuh masih mendapat predikat kuning.
"Kita berharap tahun berikutnya semua daerah di Provinsi Jambi bisa hijau, karena program kepatuhan standar pelayanan publik masih dilanjutkan oleh pemerintah," katanya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sendiri merupakan salah satu indikator komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
 Usai penyerahan penilaian kepatuhan, Ombudsman melakukan
pertemuan dan pembahasan bersama Pemprov Jambi, Bupati, Walikota dan Bagian
Organisasi se Provinsi Jambi. Tujuannya untuk persiapan penilaian kepatihan
standar pelayanan publik tahun 2020 mendatang yang dilakukan untuk seluruh
pemerintah provinsi da kabupaten kota se Indonesia. Â








