Ombudsman Selesaikan Hak Petugas Keamanan PT. AMP Yang 5 Tahun Belum Dibayarkan

JAMBI
- Setelah lima tahun berjuang, hak security outsourcing PT
Andalan Mitra Lestari (AMP) yang yang dipekerjakan
pada Pegadaian Cabang Jambi akhirnya dibayar. Pembayaran hak Petugas
Keamanan sejak Tahun 2013 telah dilaksanakan pada Senin 12 Februari 2018
di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
Jambi.
"Alhamdulillah
hak lembur dan jam kerja kami sudah dibayarkan sesuai perhitungan Kementerian
Tenaga Kerja yang sebelumnya digugat ke PTUN," kata Hamdan, perwakilan security
saat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi (13/02).
Pihak security dan ahli waris yang menerima hak tersebut sebanyak 135 orang dengan jumlah yang berbada-beda sesuai dengan perhitungan Kemenakertrans.
Sebelumnya pihaknya sudah berjuang dengan berbagai cara. Mulai dari mengadu ke DPRD Kota Jambi, Disnakertrans Kota Jambi, hingga ke Disnakertrans Provinsi Jambi maupun melakukan unjukrasa yang menjadi sorotan media lokal Provinsi Jambi saat itu. Terakhir pada tahun 2015 perwakilan security mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi dan kemudian dilimpahkan ke Ombudsman pusat.
Walaupun saat itu keluhan mereka sudah ditindak oleh Disnakertrans hingga ke Kementerian, phak PT AMP tetap enggan melaksanakan kewajibannya. Bahkan penetapan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor: B.681/PPK-NKJ/IX/2015 tanggal 23 September 2015 digugatan ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya menguatkan penetapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI hingga tahap banding ke PT TUN Jakarta.
Pihaknya mengadu ke Ombudsman akibat putusan pengadilan dan penghitungan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut belum ada juga tindaklanjut. Sekarang Hamdan, Raden Arif dan kawan-kawan mengawal sisa pembayaran 400 juta dari pihak PT AMP dan merasa sangat terbantu dengan keberadaan Ombudsman.
"Kami
mengucapkan terima kasih banyak kepada Ombudsman, sejak 2013 kami berjuang
menuntut hak lembur dan jam kerja akhirnya baru dibayarkan," tambah Hamdan yang
didampingi rekannya Raden Arif. (Jambi- SH)