Ombudsman Sampaikan LAHP, Rektor UM Lampung Sambut Baik.
Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan secara langsung Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada Universitas Muhammadiyah Lampung (UM. Lampung) atas Laporan yang diterima Ombudsman berkenaan dengan proses Drop Out (DO) Mahasiswa.
Tim Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung yang terdiri dari Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, serta Asisten Ombudsman Atika Mutiara, Muhamad Burhan dan Alfero Septiawan menyampaikan hasil penanganan Laporan dan sejumlah Tindakan Korektif yang perlu dilakukan UM Lampung.
Rektor UM. Lampung
Dalman menyambut baik kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan LAHP tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room, UM. Lampung, Bandar Lampung pada Senin (24/9) bahkan dihadiri seluruh Pimpinan UM. Lampung beserta jajarannya.
Dalman juga sengaja menghadirkan seluruh jajaran termasuk seluruh Dekan dan Kaprodi untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Ombudsman.
"Kami berterimakasih kepada Ombudsman. Saya pribadi sangat ingin agar momen ini menjadi semangat untuk kami memperbaiki pelayanan kami. UM Lampung harus bagus, harus tertib." ucapnya saat menerima kedatangan rombongan Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menangani Laporan masyarakat atas nama Adi Putra Jaya yang merupakan salah satu mahasiswa yang dikenakan DO oleh Rektor UM Lampung karena pelanggaran akademik dan non akademik. Sayangnya, pihak UM Lampung saat itu tidak memberikan informasi secara resmi kepada yang bersangkutan terkait keputusan DO tersebut. Hal itu menyebabkan ketidakpastian atas status yang bersangkutan di UM Lampung., sementara secara pribadi, Adi Putra Jaya masih ingin melanjutkan studinya.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan bahwa UM. Lampung selaku badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran yang juga menerima kuota beasiswa dari pemerintah, ternyata belum memiliki aturan yang sistematis terkait mekanisme DO untuk mahasiswanya. Namun didalam Pedoman Akademik UM. Lampung mengenai Tata Tertib dan Kode Etik internal UM Lampung mengatur bahwa,
"Mahasiswa berhak mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan pihak UM. Lampung kepadanya dalam waktu 7 hari setelah surat keputusan diterima". Selain itu, Statuta UM Lampung mengatur bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
Untuk itu, atas tidak disampaikannya Surat Keputusan DO kepada Adi Putra Jaya, ia telah kehilangan hak-nya selaku mahasiswa untuk mendapatkan informasi terkait hasil studinya serta kehilangan hak untuk mengajukan keberatan kepada Rektor.
Atas kekeliruan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang harus dilakukan Pimpinan UM Lampung yaitu agar menyampaikan SK DO Mahasiswa Adi Putra Jaya, menyusun peraturan terkait mekanisme DO dan membuat klasifikasi atas sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada mahasiswa berdasarkan pelanggaran akademik dan non akademik yang dilakukan oleh mahasiswa.
Menyikapi hal tersebut Rektor UM. Lampung Dalman, menyampaikan pihaknya siap untuk melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Bahkan menurutnya, saat ini ia telah memberi solusi atas keinginan Adi Putra Jaya untuk tetap melanjutkan studi, yaitu dengan menerima kembali dirinya sebagai Mahasiwa UM. Lampung dengan status sebagai mahasiswa konversi. (ORI-Lampung)