• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Saba Desa : Loka Karya Pengembangan Budaya Lokal dalam Pengawasan Maladministrasi
• Senin, 02/04/2018 • Fitri Agustine
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Narasumber dalam Loka Karya Pengembangan Budaya Lokal dalam Pengawasan Maladministrasi

Bandung - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat bekerjasama dengan Universitas Garut (UNIGA) menyelenggarakan "Ombudsman Saba Desa" pada tanggal 22 Maret 2018 yang lalu. Ombudsman Saba Desa yang artinya Ombudsman datang ke desa, di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut yang memiliki 4 Desa yaitu Desa Cihurip, Cisangkal, Jayamukti, dan Mekarwangi (28/03). Tim Ombudsman yang datang terdiri dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, Asisten Ombudsman Fitry Agustine dan Dwiki Oktobrian, serta Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman Medhi Ahadian.

Perjalanan yang memakan waktu 2,5 jam dari Kota Garut serta jalan yang berkelok-kelok tidak menyurutkan Ombudsman untuk hadir di Desa untuk mensosialisasikan mengenai Ombudsman dan Pelayanan Publik. Antusias warga yang datang memulihkan lelahnya perjalan, sekitar kurang lebih 70 orang memadati Aula Kantor Kecamatan Cihurip.

Acara ini adalah rangkaian ke dua kegiatan Ombudsman Saba Desa yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 16 Maret 2018 di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Kegiatan kali ini Ombudsman memberikan materi mengenai "Ombudsman Republik Indonesia dan Pengawasan Pelayanan Publik di Desa", yang langsung disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.

Haneda menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, agar tidak terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di Desa. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, lalu masyarakat berhak terlibat dalam penyusunan standar pelayanan publik, dan hak tersebut dilindungi oleh UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berhak menyampaikan leporan atas pelayanan publik yang tidak transparan dan buruk kepada penyelenggara atau atasannya, dan Ombudsman Republik Indonesia, dan yang terakhir serta Masyarakat juga berhak mengetahui kebenaran isi dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

Selain dari Ombudsman, juga hadir dari Universitas Garut (UNIGA) mengisi acara mengenai Pengembangan Agrowisata dan Pengembangan Budaya Lokal yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Hj. Ieke Sartika Iriany, MS.

Kegiatan Ombudsman Saba Desa ini akan terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat agar masyarakat khususnya di desa-desa mengetahui mengenai Ombudsman serta mengenai Hak dan Kewajibannya dalam Pelayanan Publik dan merasakan bahwa Negara hadir Desa.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...