OMBUDSMAN RILIS HASIL INDEKS PERSEPSI MALADMINISTRASI DI PROVINSI JAMBI

JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengadakan konferensi pers terkait Survey Indeks Persepsi Maladministrasi tahun 2018 di Provinsi Jambi di Kantor Perwakilan Jambi, Kamis (29/2). Konferensi pers ini dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi yakni Abdul Rokhim. "Tujuan dari survey Indeks Persepsi Maladministrasi ini agar kita mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai Maladministrasi dan Ombusdman itu sendiri," tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2018 lalu masuk ke dalam 10 Perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Dimana Provinsi yang terpilih adalah provinsi yang sudah mendapat predikat hijau dari Hasil Kepatuhan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.
Asisten Ombudsman sekaligus penanggung jawab kegiatan Indeks Persepsi Maladministrasi tahun 2018 di Provinsi Jambi, Benny Gunawan menjelaskan bahwa survey Indeks Persepsi Maladministrasi dilakukan di satu kabupaten dan kota. "Untuk Provinsi Jambi yang diambil sampelnya Kabupaten Merangin dan Kota Jambi," tegasnya.
Pengambilan sampel ini menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Ombudsman RI. "Kabupaten yang dipilih berdasarkan luas wilayah, jumlah pendudukan, kecamatan, kelurahan/kota yang terbanyak di Provinsi Jambi. Kalau Kota dikarenakan sudah berada di zona hijau untuk penilaian kepatuhan standar pelayanan publik," kata Benny.
Dari dua sampel tersebut, Provinsi Jambi mendapat skor 5,44 dan masuk dalam kategori Maladministrasi Rendah. "Artinya tingkat maladministrasi berkurang ataupun baik karena semakin kecil Nilai Indeks, semakin baik tingkat Kategori Maladministrasi artinya Maladministrasi berkurang," tegas Benny.
Plt.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengharapkan dengan adanya Indeks
Persepsi Maladministrasi ini, masyarakat bisa lebih mengetahui bentuk-bentuk
maladministrasi yang ada sehingga dapat terhindar dari Maladministrasi itu
sendiri. Selain itu kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan setiap
maladministrasi yang dialami dapat lebih meningkat agar bisa memperbaiki
pelayanan publik menjadi lebih baik lagi.








