• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Riau Sosialisasikan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi pada Pemerintah Kota Dumai
• Rabu, 10/03/2021 • Agung Setio Apriyanto
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Riau memaparkan standar pelayanan di jajaran OPD Pemko Dumai(poto by Humas Ombudsman Riau)

DUMAI - Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso menghadiri acara Sosialisasi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau bertempat di kantor Walikota Dumai pada Selasa (9/3/2021). Acara ini diikuti oleh Kabag Organisasi Setda Kota Dumai beserta jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyosialisasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi sekaligus mengingatkan kembali pentingnya penyediaan standar pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Bambang Pratama menuturkan pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban penyelenggara layanan. "Untuk itu penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota tidak ada praktek-praktek tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik pada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso menyampaikan kehadiran lembaga Ombudsman RI diharapkan memberikan masukan atas pengawasan pelayanan publik yang dilakukan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...