• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Riau Sampaikan Hasil Kajian ke Pemkab Bengkalis
• Jum'at, 16/10/2020 • Bambang Pratama, S.H
 
Sekda Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan Ombudsman Riau (foto by Humas Ombudsman Riau)

Bengkalis - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan penyampaian hasil kajian dengan tema Kinerja PDAM Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat di Daerah Pesisir Provinsi Riau yang telah dilakukan pada tahun 2019 di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (15/10/2020) lalu. Kegiatan penyampaian hasil kajian kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, PDAM Bengkalis, dan Kepala-Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Bambang Pratama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyampaikan bahwa kajian terkait penyelenggaraan pelayananan pemenuhan kebutuhan air bersih menjadi permasalahan besar dan kompleks untuk masyarakat yang berada di wilayah pesisir Provinsi Riau. Untuk itu, kajian terhadap kinerja PDAM sebagai penyelenggara penyediaan air bersih oleh pemerintah perlu dilakukan.

"Adapun PDAM yang dijadikan objek kajian adalah PDAM yang wilayahnya terletak pada daerah pesisir Provinsi Riau, yaitu PDAM Tirta Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir, PDAM Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu dan tentunya PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis", ujar Bambang.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bambang, terdapat 6 (enam) masalah besar yang menjadi hasil kajian yaitu pertama, PDAM sebagai penyelenggara pelayanan air belum bisa memenuhi kebutuhan air masyarakat di daerah pesisir Provinsi Riau. PDAM Tirta Terubuk baru mampu melayani 22,12% dari total jumlah penduduk. Kedua, PDAM sebagai penyelenggara pelayanan air tidak kompeten dalam melaksanakan program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1 PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM. Ketiga, PDAM tidak melaksanakan kegiatan proses perbaikan yang dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi agar dapat berfungsi secara normal kembali, mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun pada unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP. Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM.

Kemudian keempat, PDAM tidak melaksanakan program peningkatan kinerja Sumber Daya Manusia untuk mempersiapkan manusia yang kompeten di Bidang Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan tahapan manajemen SDM. Kelima, PDAM tidak melaksanakan pengembangan kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi dengan pemerintah tidak berjalan maksimal. Dan terakhir, kurangnya fungsi pengawasan oleh PDAM kepada masyarakat yang mengakibatkan banyak terdapat penyambungan ilegal dan tidak digunakannya water meter oleh masyarakat terhadap pemakaian air produksi PDAM.

"Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk melaksanakan saran atas kajian pelayanan PDAM tersebut, serta melakukan langkah-langlah koordinasi dengan OPD terkait lainya agar pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan dengan baik", ungkap Bambang di akhir kegiatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...