Ombudsman Riau Himbau Agar Peserta CPNS Pelajari Aturan Ujian

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Provinsi serta beberapa Kementerian/ Lembaga Negara di Provinsi Riau hampir selesai. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau telah beberapa kali memantau pelaksanaan SKD tersebut dan menemukan beberapa temuan terkait ketidaksiapan peserta dalam mematuhi aturan seleksi.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Dasuki didampingi Tim 2 Keasistenan Pemeriksa Laporan, Deny Rendra dan Tami Linasari mengungkapkan banyak menemukan peserta yang datang terlambat sehingga tidak bisa mengikuti ujian saat melakukan pemantauan SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu di Dumai.
"Walaupun peserta mendapat sesi ujian di jam 10 misalnya, maka bukan berarti jam 10 itu mereka baru datang dan melapor. Karena ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke ruang ujian tersebut. Makanya panitia biasanya meminta peserta untuk hadir 60 menit sebelum sesi ujian dimulai", ucap Dasuki.
Selain itu, ditemukan juga peserta yang berbusana tidak sesuai dengan aturan dalam Tata Tertib yang dibuat oleh panitia, seperti warna baju dan celana yang tidak sesuai, tidak memakai sepatu yang sesuai hingga tidak membawa identitas diri seperti KTP maupun Suket.
"Makanya kami menghimbau kepada peserta untuk membaca informasi yang disampaikan panitia secara menyeluruh. Semua informasi itu kami cek sudah ada terpublikasi di website instansi penyelenggara CPNS tersebut. Jangan sampai nanti saat SKB malah gagal sebelum ujian", ujar Dasuki saat memantau SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.








