• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Riau Gelar PVL OTS di Disdukcapil Kabupaten Kuansing
• Senin, 12/10/2020 • Zsa Zsa B Pratama, S.H., M.H
 
Ombudsman Riau saat menerima masyarakat yang memberikan pengaduan di kegiatan PVL on the spot (foto by Humas Ombudsman Riau)

Pekanbaru - Ombudsman RI Perwakilan Riau melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan membuka Posko Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 6-7 Oktober 2020.

Kegiatan PVL OTS merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI seluruh Indonesia untuk mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat pada spot-spot keramaian masyarakat. "Kita memilih Disdukcapil Kabupaten Kuansing antara lain karena pengurusan administrasi masyarakat dari lahir hingga meninggal dunia disini serta Kabupaten Kuansing yang telah masuk Zona Hijau dalam kepatuhan pelayanan publik", terang Zsa Zsa Bangun Pratama, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi (PVL) Laporan Ombudsman Riau.

Posko PVL OTS tidak hanya menerima pengaduan masyarakat pada layanan administrasi kependudukan, namun juga sehubungan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik serta konsultasi pelayanan publik. Tim PVL yang menerima pengaduan masyarakat mengaku banyak menerima laporan masyarakat sehubungan dengan proses Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dilakukan secara online serta beberapa persyaratan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Untuk pengaduan sehubungan belum online-nya NIK milik masyarakat untuk pengurusan kepada pihak ketiga seperti BPJS, BLT dan pembuatan NPWP kami langsung berkoodinasi kepada Petugas Pengaduan Disdukcapil Kabupaten Kuansing agar segera ditindaklanjuti", kata M. Chairil Umam, Asisten PVL Ombudsman Riau.

Kepala PVL Ombudsman Riau, Zsa Zsa Bangun Pratama dalam keterangannya mengapresiasi gerak cepat petugas Disdukcapil Kabupaten Kuansing dalam merespon pengaduan yang diterima oleh Tim PVL. Sehubungan masih adanya kendala oleh masyarakat terkait tidak adanya publikasi syarat layanan oleh Disdukcapil dimaklumi oleh Kepala PVL mengingat kondisi pandemi sehingga layanan kepada masyarakat yang pada normalnya berada di dalam gedung namun dipindahkan diluar gedung untuk menghidari kerumuman masyarakat.

"Untuk ke depan kami menyarankan kepada Disdukcapil Kabupaten Kuansing agar dapat mempublikasi syarat layanan di depan kantor agar mudah dilihat oleh pemohon dan juga menghindari kerumunan masyarakat di loket layanan", tutup Zsa Zsa.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...