Ombudsman RI Tinjau Lokasi Waduk Rawa Lindung Untuk Penyelesaian Permasalahan Ganti Rugi Lahan

Ombudsman RI melakukan proses penyelesaian laporan terkait adanya dugaan belum selesainya permasalahan ganti rugi lahan terkait pembebasan tanah lokasi waduk rawa lindung Jakarta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) yang bertugas melakukan penyelesaian laporan setelah dilakukannya proses pemeriksaan oleh tim yang bertugas melakukan fungsi pemeriksaan.
Tim KU Resmon telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Pelapor. Dalam proses tersebut, Tim Ombudsman perlu melakukan observasi lapangan melihat objek di lokasi Waduk Rawa Lindung.
Pada tanggal 5 Mei 2021, Tim KU Resmon melakukan observasi lapangan bersama Instansi terkait, yaitu Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Beberapa poin yang diketahui di lapangan, adalah; 1). Bahwa terdapat dugaan tumpang tindih lahan yang telah dibayar dengan lahan berdasarkan penunjukan Pelapor, maka perlu dilihat kembali sertifikat tanah yang sudah dilakukan ganti rugi; 2). Dikarenakan adanya lokasi yang tumpang tindih, maka perlu dicermati kembali peta bidang Waduk Rawa Lindung tersebut.
Pada permasalahan ini, sebelumnya telah terdapat proses musyawarah dengan dinas terkait, namun kemudian ada informasi dan perkembangan bahwa adanya lahan yang tumpang tindih tersebut, sehingga permasalahan perlu dilakukan analisis data lebih lanjut serta juga membutuhkan data dari Pelapor.
Tim Ombudsman RI cq. KU Resmon yang ke lapangan meminta kepada Instansi terkait agar terdapat langkah-langkah percepatan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta bersama Kantor Pertanahan yang juga melibatkan pelapor. Permasalahan ini perlu kejelasan, sehingga terdapat kelanjutan proses permasalahan pembebasan lahan dimaksud.
Ombudsman RI selanjutnya akan menunggu langkah dan
tindakan Instansi terkait, juga mencermati kemungkinan pertemuan para pihak
yang akan difasilitasi Ombudsman RI apabila terdapat hal krusial yang perlu
difasilitasi Ombudsman RI.