Ombudsman RI Sulut Serahkan LHA Rapid Assesment Kepada Bupati Minahasa Selatan
Amurang - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Minahasa Selatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meilany F. Limpar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Nancy Tindige, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Stenly Kalengkian, Asisten Pencegahan, Sitti H. Musa dan staf Kesekjenan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Yusuf C. Arimatea menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Rapid Assesment (kajian cepat) terkait keterbatasan jaringan internet dalam pembelajaran jarak jauh di Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (30/03).
Kegiatan penyerahan LHA ini merupakan rangkaian proses kajian yang telah dilakukan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Selatan. Khususnya potensi maladministrasi yang disebabkan masih terdapat daerah-daerah yang belum terjangkau internet dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh sehingga peserta didik mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam jaringan.
Dalam kegiatan ini, Meilany mengharapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat menindak lanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah dituangkan dalam LHA. "Diharapkan layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan semakin berkualitas. Sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19 dan tidak terjadi maladministrasi", ujar Meilany.
Selain Bupati Minahasa
Selatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan,
Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Asisten Ombudsman RI.