• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Sulteng Serahkan LHA Rapid Assesment Kepada Dukcapil Parigi Moutong
• Jum'at, 26/03/2021 • Bob Jafar
 
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHA

Parimo (25/03) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan DPRD Komisi I Kabupaten Parimo, Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo dan Disdukcapil Kabupaten Parimo terkait penyerahan Laporan Hasil Analisis (LHA) Rapid Asessment pelayanan memperoleh KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parimo.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sulteng telah melakukan Rapid Assessment (RA) di bulan Desember 2020 lalu dan setelah melakukan pengkajian, telaah dan analis yang mendalam. "Hingga akhirnya hari ini laporan LHA dapat diserahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parimo," ungkap Susiati, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sulteng.

Ia menambahkan bahwa ada tiga poin saran perbaikan yang mesti menjadi perhatian khusus Disdukcapil Kabupaten Parimo. Pertama membentuk Unit Pengaduan yang di dalamnya terdapat mekanisme pengaduan, petugas pengaduan, dan kepastian penyelesaian. Kedua, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Ketiga, melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Parimo Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaran administrasi kependudukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

"Dengan penyerahan hasil RA ini kami berharap Disdukcapil Parimo dapat menjadikannya sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan," ungkap Susi.

Hasil tersebut diterima langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parimo, Lewis yang disaksikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Parimo, Kabag Hukum Pemda Kabupaten Parimo dan Kabag. Ortal Kabupaten Parimo dengan bersama sama menandatangani Berita Acara penyampaian laporan hasil analisis pencegahan maladministrasi, adapun poin hasil kesepakatan bersama sebagai berikut:

  1. Bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan saran belum dilaksanakan yang telah di tuangkan dalam LHA Ombudsman RI Sulteng
  2. Bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan sebagian saran yang telah di tuangkan dalam LHA Ombudsman RI Sulteng
  3. Bahwa DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan menindaklanjuti saran Ombudsman RI Sulteng untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong.
  4. Bahwa Kepala Bagian Ortal Pemda Kabupaten Parigi Moutong akan membantu dalam koordinasi terkait pelaksanaan saran yang diberikan oleh Ombudsman RI Sulteng.
  5. Bahwa Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Parigi Moutong akan membantu dalam koordinasi terkait pelaksanaan saran yang diberikan oleh Ombudsman RI Sulteng

Lewis mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan sesuai dengan saran-saran dari Ombudsman RI Sulteng dan berharap siapapun yang nantinya menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil akan meneruskan memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Kapupaten Parigi Moutong dalam rangka menjalin kerjasama MOU untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten parigi moutong", tutup Susi.

Dalam sambutannya, Wayan Murtama, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Sulteng yang mampu membuat terobosan untuk memberikan masukan perbaikan layanan publik di Kabupaten Parigi Moutong terkhusus pelayanan administrasi kependudukan.

"Administrasi kependudukan merupakan dokumen dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dan peran capil dituntut untuk dapat memaksimalkan pelayanannya sampai ke seluruh pelosok desa di Kabupaten Parigi Moutong," pungkasnya

"Sejak beberapa tahun terakhir perekaman KTP di Kecamatan sudah tidak lagi beroperasi dan menurut laporan yang ada banyak alat-alat perekaman yang telah rusak. Melalui DPRD ini akan menjadi perhatian yang akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk bersama sama membantu pengadaan alat perekaman tersebut. Kasihan masyarakat kita yang di daerah kecamatan untuk dapat ke Kantor Capil di kabupaten itu butuh waktu sampai 6 jam perjalanan bermotor," ungkap Wayan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...