Ombudsman RI Sulsel Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2019 ke Polda Sulsel
Makassar - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Polda Sulsel pada Senin, (10/02) bertempat di ruang rapat pimpinan Polda Sulsel. Audiensi diselenggarakan dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Ombudsman RI secara serentak telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Penilaian tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan di lingkup Polda seluruh Indonesia pada bulan Juli s.d. Agustus 2019 termasuk Polda Sulsel.
Ombudsman RI Sulsel melakukan penilaian di lingkup Polda Sulsel diantaranya Polrestabes Makassar, Polres Gowa, Polres Takalar, Polres Jeneponto, Polres Bulukumba, Polres Bone, Polres Soppeng, Polres Barru, Polres Pangkep, Polres Parepare, Polres Luwu Utara. Terdapat 5 (lima) produk pelayanan administrasi kepolisian yang dinilai oleh Ombudsman adalah permohonan SIM A baru, permohonan SIM C baru, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Dari 11 polres yang dinilai oleh Ombudsman, terdapat 2 (dua) Polres yang nilai rata-rata pelayanan administrasinya masuk kategori tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), yaitu Polres Gowa dan Polres Parepare, Kemudian polres yang masih berada pada kategori tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning terdapat 8 (delapan) Polres, dan 1 (satu) Polres masih berada pada kategori tingkat kepatuhan rendah atau zona merah.
Irwasda Polda Sulsel Robert Haryanto yang mewakili pihak Polda Sulsel dalam pertemuan tersebut menyambut baik hasil penilaian Ombudsman. "Kami jadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan. Selain itu, Polda Sulsel telah berupaya memberikan pelayanan terbaik diantaranya di Samsat, pelayanan SKCK, pelayanan saksi dan atau korban dengan pelayanan yg transparan dan adil bagi semua pihak," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Subhan Djoer berharap agar penyerahan penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan. Karena di tahun-tahun mendatang penilaian Kepatuhan akan menjadi acuan utama bagi penyelenggara dalam melihat keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publiknya.
"Terkait penilaian ini, kami berharap agar penerapan standar pelayanan di lingkup Polda Sulsel juga diimbangi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku dalam pelayanan publik ke masyarakat," tuturnya. (ori-sulsel, tim pc)