• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Sulsel Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2019 ke Kanwil BPN Sulsel
ARTIKEL • Selasa, 11/02/2020 • Fajar Sidiq
 
Foto Bersama Tim Ombudsman RI Sulsel dan Kakanwil BPN Sulsel beserta Jajarannya. (Foto by Ombudsman RI Sulsel)

Makassar - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Selatan melakukan audiensi dengan Kanwil BPN Sulsel pada Senin, (10/02) bertempat di Aula Syekh Yusuf Almakasari. Audiensi diselenggarakan dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI secara serentak telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Penilaian tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan di lingkup Kanwil BPN Sulsel seluruh Indonesia pada bulan Juli s.d. Agustus 2019 termasuk Kanwil BPN Sulsel.

Ombudsman RI Sulsel melakukan penilaian di lingkup Kanwil BPN Sulsel di antaranya Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kantor Pertanahan Gowa, Kantor Pertanahan Takalar, Kantor Pertanahan Jeneponto, Kantor Pertanahan Bulukumba, Kantor Pertanahan Bone, Kantor Pertanahan Soppeng, Kantor Pertanahan Barru, Kantor Pertanahan Pangkep, Kantor Pertanahan Parepare, Kantor Pertanahan Luwu Utara. Terdapat dua produk pelayanan administrasi Pertanahan yang dinilai oleh Ombudsman yaitu permohonan Pendaftaran Hak Milik Perorangan, Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah.

Dari 11 Kantor Pertanahan yang dinilai oleh Ombudsman, terdapat 4 (empat) Kantah yang nilai rata-rata pelayanan administrasinya masuk kategori tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), yaitu Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kantor Pertanahan Bone, Kantor Pertanahan Pangkep.  Kemudian Kantah yang masih berada pada kategori tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning terdapat 5 (lima) Kantah yaitu Kantor Pertanahan Kab. Gowa, Kantor Pertanahan Takalar, Kantor Pertanahan  Jeneponto, Kantor Pertanahan Bulukumba, dan Kantor Pertanahan Luwu Utara. Sedangkan 2 (dua) kantah  masih berada pada kategori tingkat kepatuhan rendah atau zona merah yaitu Kantor Pertanahan Kab. Soppeng, dan Kantor Pertanahan Kab. Barru.

Terhadap penilaian Ombudsman, Bambang Priono selaku kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel yang menerima langsung Tim Ombudsman RI Sulsel dalam pertemuan tersebut merespon, "Kami menyambut baik hasil penilaian Ombudsman dan akan kami jadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan. Saya berharap bahwa kualitas pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan semakin baik mutunya," terang Bambang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Subhan Djoer berharap agar penyerahan penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan. Karena di tahun-tahun mendatang penilaian Kepatuhan akan menjadi acuan utama bagi penyelenggara dalam melihat keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publiknya.

"Terkait penilaian ini, kami berharap agar penerapan standar pelayanan di lingkup Kanwil BPN Sulsel juga diimbangi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku dalam pelayanan publik ke masyarakat", tuturnya. (ori-sulsel, tim pc)

Tim Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...