Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Sampaikan Materi di Rakerwas Itwasda Polda Sulut T.A. 2020
Manado - Senin, 16 Maret 2020, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Helda R. Tirajoh menyampaikan materi mengenai Peran dan Fungsi Ombudsman RI terkait Pengaduan Pelayanan Publik di hadapan para Kasubag Renmin jajaran Satker Polda Sulut dan para Kabag Sumda serta Kasiwas jajaran Satuan Kewilayahan. Bertempat di Aula Catur Prasetya Mapolda Sulut, kegiatan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulut T. A. 2020 yang mengusung tema Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Utara Siap Melakukan Penguatan Pengawasan Guna Mewujudkan Polda Sulawesi Utara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Didampingi oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Ahmad Alwi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan materi terkait keberadaan lembaga Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Materi ini terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI serta langkah-langkah penyelesaian laporan masyarakat yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Dalam penyampaian materi di hadapan jajaran Polda Sulut dan jajaran satuan kewilayahan khususnya pengemban Fungsi Pengawasan, diharapkan adanya sinergitas pengawasan pelayanan publik dengan Ombudsman RI agar penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh Jajaran Polda Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Ahmad Alwi menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan pembekalan bagi peserta Rakerwas Itwasda Polda Sulut T.A. 2020. Ia berharap dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan jajaran Polda Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.