Ombudsman RI Provinsi Maluku Gelar Diskusi Tematik Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Di Maluku
Ambon - Munculnya fenomena pro dan kontra tentang Vaksin Covid-19 yang timbul di masyarakat menjadi alasan Ombudsman RI Provinsi Maluku menggelar acara "Diskusi Tematik Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Maluku" melalui daring pada hari Rabu (10/02/2021) sekaligus dalam rangka merayakan hari jadi Ombudsman RI yang ke-21.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Tim Pencegahan
Maladministrasi, Semuel Hatulely dengan menghadirkan narasumber dari Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, Kepala Seksi Surveilans
dan Imunisasi, Daud Samal , Kepala Dinas
Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, dan Sekda Provinsi Maluku
Kasrul Selang.
Hasan Slamat menyampaikan bahwa timbulnya fenomena pro dan kontra
di masyarakat disebabkan kurangnya informasi dan sosialisasi yang baik dan
menyeluruh dari pihak yang bertanggung jawab untuk penanganan Vaksin Covid-19
sehingga timbul rasa cemas, gelisah dan ketakutan di masyarakat itu sendiri.
"Bahwa banyak informasi di masyarakat mengenai Vaksin
Covid-19 tentang vaksin kurang aman atau tidak aman, kurangnya sosialisasi oleh
pemerintah tentang Vaksin Covid-19 dan rumor Vaksin Covid-19 tidak gratis,"
ungkapnya.
Selanjutnya, Wendy Pelupessy mengungkapkan adanya ketakutan yang
muncul di lapisan masyarakat disebabkan oleh reaksi medis Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi (KIPI). Ia kemudian menegaskan bahwa KIPI tidak hanya berlaku untuk
Vaksin Covid-19, melainkan untuk semua vaksinasi sehingga masyarakat tidak
perlu khawatir karena kejadian tersebut umum dan mudah hilang.
"Untuk memantau dan menanggulangi KIPI dari Vaksin Covid-19
yang meresahkan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan laporannya
dikirim ke Kementerian Kesehatan bagian Sub Direktorat Imunisasi/Komnas-PP KIPI komnasppkipi@gmail.com dan data_imunisasi@yahoo.com atau
melalui website www.keamananvaksin.kemkes.go.id," ujarnya.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Daud Samal menambahkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota sama sekali tidak dipungut biaya. Upaya pemberian vaksin dari pemerintah kepada masyarakat adalah untuk menimbulkan/meningkatkan imunitas (kekebalan) seseorang agar menjadi aktif terhadap penyakit yg dapat dicegah dengan imunisasi.
Selanjutnya, Kasrul Selang selaku Sekda Provinsi Maluku menambahkan
bahwa sosialisasi mengenai vaksin telah dilakukan kepada penyuluh keluarga dan
agama agar tidak ada lagi rasa cemas, gelisah dan ketakutan sehingga
memunculkan fenomena pro dan kontra mengenai Vaksin Covid-19 karena kualitas,
keamanan dan kehalalannya sudah teruji oleh otoritas yang berwenang menangani
hal tersebut.
Terakhir, Hasan Slamat menghimbau agar penyelenggara pelayanan
publik kompak melakukan edukasi dan mendukung pengadaan Vaksin Covid-19 agar
masyarakat tidak termakanhoaxyang beredar di media sosial.
"Ombudsman berharap semua penyelenggara pelayanan publik melakukan edukasi
agar masyarakat menjadi antusias dan tidak mendapat sanksi mengingat
diterbitkannya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)," tutupnya. (ORP)