• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Provinsi Maluku Gelar Diskusi Tematik Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Di Maluku
• Jum'at, 12/03/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Pelaksanaan diskusi tematik melalui daring (zoom).

Ambon - Munculnya fenomena pro dan kontra tentang Vaksin Covid-19 yang timbul di masyarakat menjadi alasan Ombudsman RI Provinsi Maluku menggelar acara "Diskusi Tematik Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Maluku" melalui daring pada hari Rabu (10/02/2021) sekaligus dalam rangka merayakan hari jadi Ombudsman RI yang ke-21.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Tim Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Daud Samal , Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, dan Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang.

Hasan Slamat menyampaikan bahwa timbulnya fenomena pro dan kontra di masyarakat disebabkan kurangnya informasi dan sosialisasi yang baik dan menyeluruh dari pihak yang bertanggung jawab untuk penanganan Vaksin Covid-19 sehingga timbul rasa cemas, gelisah dan ketakutan di masyarakat itu sendiri.

"Bahwa banyak informasi di masyarakat mengenai Vaksin Covid-19 tentang vaksin kurang aman atau tidak aman, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah tentang Vaksin Covid-19 dan rumor Vaksin Covid-19 tidak gratis," ungkapnya.

Selanjutnya, Wendy Pelupessy mengungkapkan adanya ketakutan yang muncul di lapisan masyarakat disebabkan oleh reaksi medis Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Ia kemudian menegaskan bahwa KIPI tidak hanya berlaku untuk Vaksin Covid-19, melainkan untuk semua vaksinasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena kejadian tersebut umum dan mudah hilang.

"Untuk memantau dan menanggulangi KIPI dari Vaksin Covid-19 yang meresahkan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan laporannya dikirim ke Kementerian Kesehatan bagian Sub Direktorat Imunisasi/Komnas-PP KIPI komnasppkipi@gmail.com dan data_imunisasi@yahoo.com atau melalui website www.keamananvaksin.kemkes.go.id," ujarnya.

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Daud Samal menambahkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dalam pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota sama sekali tidak dipungut biaya. Upaya pemberian vaksin dari pemerintah kepada masyarakat adalah untuk menimbulkan/meningkatkan imunitas (kekebalan) seseorang agar menjadi aktif terhadap penyakit yg dapat dicegah dengan imunisasi.

Selanjutnya, Kasrul Selang selaku Sekda Provinsi Maluku menambahkan bahwa sosialisasi mengenai vaksin telah dilakukan kepada penyuluh keluarga dan agama agar tidak ada lagi rasa cemas, gelisah dan ketakutan sehingga memunculkan fenomena pro dan kontra mengenai Vaksin Covid-19 karena kualitas, keamanan dan kehalalannya sudah teruji oleh otoritas yang berwenang menangani hal tersebut.

Terakhir, Hasan Slamat menghimbau agar penyelenggara pelayanan publik kompak melakukan edukasi dan mendukung pengadaan Vaksin Covid-19 agar masyarakat tidak termakanhoaxyang beredar di media sosial. "Ombudsman berharap semua penyelenggara pelayanan publik melakukan edukasi agar masyarakat menjadi antusias dan tidak mendapat sanksi mengingat diterbitkannya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tutupnya. (ORP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...