Ombudsman RI Perwakilan Sulut Menggelar Diseminasi Dengan Pemerintah Kota Kotamobagu mengenai Pelayanan Publik Prima Kepada Masyarakat

Kotamobagu - Bertempat di Aula serba guna Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Â diselenggarkan Diseminasi Pelayanan Publik pada Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa) se-Kota Kotamobagu. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan maladministrasi yang terjadi di Desa maupun Kelurahan di Kota Kotamobagu.Kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu tentang pentingnya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat yang secara langsung mengakses pelayanan publik di Desa dan Kelurahan dan bagaimana peran Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Helda R. Tirajoh, SH.,MH. bersama tim dihadapan para peserta yang terdiri dari para Camat, Lurah dan Sangadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahamandan peningkatan kompetensi bagi aparatur Desa maupun Kelurahan dan penyelenggaraan pelayanan publikdi Desa khususnya terkait penerimaan standar pelayanan minimal di Desa
Selain itu, Kepala Ombudsman Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh, SH.,MH juga memberikan materi tentang pelayanan publik pada Desa dan Kelurahan, serta menjelaskan terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI.
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut hal ini terlihat dari aktifnya para peserta dalam melakukan tanya-jawab mengenai pemberian pelayanan publik di desa dan kelurahan. Salah seorang peserta mengatakan kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat karena memperoleh banyak pengetahuan baru terkait pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hasil tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Pemerintah Kota Kotamobagu akan meninjau kembali Peraturan Desa yang bertentangan dan berpotensi menimbulkan maladministrasi, khususnya dalam hal permintaan uang kepada masyarakat.








