• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Sulut Kembali Panggil OJK terkait Penyelesaian Aduan Masyarakat
• Selasa, 18/02/2020 • Sayyid Albaar
 
klarifikasi ORI Sulut kepada OJK Pwk Sulutgomalut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat mengenai proses pelayanan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara terhadap beberapa pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para Pelaku Jasa Usaha Keuangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kendaraan bermotor kepada para konsumen.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Slamet Wibowo menghadiri langsung panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (18/2) bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jl. Samratulangi No. 21, Ranotana, Manado. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh, SH. MH, didampingi beberapa Tim Pemeriksa Ombudsman RI.

Adapun tanggapan OJK terkait penanganan beberapa pengaduan masyarakat tersebut cukup responsif, dimana saat ini pengaduan yang disampaikan masyarakat sedang dalam tahap penyelesaian, karena terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi pengadu/pelapor sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...