Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan koordinasi penyelesaian laporan dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo

Manado - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara didampingi sejumlah Asisten Ombudsman RI melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo terkait penyelesaian beberapa laporan masyarakat atas layanan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo pada hari Senin, 25 Juni 2018 bertempat di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo.
Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Kantor OJK dan jajarannya. Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa kepastian atas pelayanan dan penanganan pengaduan yang diberikan oleh penyelenggara layanan penting untuk dilakukan sesuai dengan standar pelayanan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang menangani pengaduan dibidang industri keuangan harus dapat memberikan informasi yang jelas dan kepastian atas penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Otoritas jasa Keuangan kepada masyarakat.
"Pihak OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara juga perlu untuk memajang komponen standar layanan publik di ruang pelayanan agar dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat yang mengakses layanan OJK", ujar Helda.
Kepala Kantor OJK Perwakilan Provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut Sdr. Elyanus Pongsoda menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara atas saran dan masukan terkait pelayanan OJK. "Kedepannya kami akan lebih meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman RI Sulut terkait penanganan pengaduan masyarakat disektor jasa keuangan', lanjut Elyanus. (JP)








