OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MINTA PEMKOT KOTAMOBAGU INTEGRASIKAN “SI KEMAS†DALAM LAPOR-SP4N.

Manado - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan materi terkait Sitem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Pendopo Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dalam kegiatan yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh, menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan dalam suatu institusi agar dapat memantau kinerja Aparatur Sipil Negara, serta kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkot Kotamobagu.
"Dengan adanya pengaduan tersebut, Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan terkait saran dan masukan langsung dari masyarakat. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ada di Pemkot Kotamobagu dapat diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR agar semua pengelolaan pengaduan dapat terselenggara dengan baik dan tercatat serta mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku", ujar Helda.
Wakil Walikota Kotamobagu dalam kesempatan tersebut, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Walikota Kotamobagu juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu telah memiliki aplikasi untuk pengaduan masyarakat, yakni Aplikasi Sistem Informasi Keluhan Masyarakat atau disingkat SI Kemas.
"Dengan adanya aplikasi ini maka berbagai masukan serta keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dapat tertangani dengan cepat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik", ujarnya.
Wakil Walikota Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan pendampingan terkait SP4N dimaksud, sehingga ASN lingkup Pemkot Kotamobagu dapat lebih lagi melayani masyarakat. (SK)








