Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Menerima Kunjungan DPMPTSP Kota Tomohon

Manado - Kamis (27/02/20) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh menerima kunjungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon Ervinz D.H Liuw dan Jacqueline M.S Mangulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Terpadu.
Kedatangan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tomohon tersebut bermaksud untuk berkonsultasi terkait hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tomohon tahun 2019 yang pada tahun 2019 berada pada Zona Kepatuhan Kuning atau Tingkat Kepatuhan Sedang.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tomohon menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Tomohon berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan publik dengan memenuhi semua komponen standar pelayanan yang diwajibkan dalam Undang-Undang pelayanan publik sehingga diharapkan pada penilaian tahun 2020 Pemerintah Kota Tomohon sudah masuk dalam Zona Hijau atau Tingkat Kepatuhan Tinggi atas pemenuhan Standar Pelayanan Publik.
Ervinz D.H Liuw menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara yang telah bersedia menerima kedatangannya serta memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan Pemerintah Kota Tomohon dikemudian hari.








