• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua dan Tim Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI Gelar Laporan bersama Kanwil ATR BPN Provinsi Papua
• Jum'at, 08/03/2019 • Melania P. Kirihio
 
Pembukaan Gelar Laporan oleh Kakanwil ATR BPN Provinsi Papua (Foto by Fernandes J. P. B)

Jayapura - Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua menerima Tim Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (1/3) Pertemuan ini digelar dalam rangka pemeriksaan laporan masyarakat terkait substansi pertanahan dalam lingkup Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua.

Berdasarkan permintaan Ombudsman RI dalam rangka percepatan penyelesaian laporan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN Nomor:  4/SKB/I/2018 dan Nomor: 01/ORI-MOU/I/2018 Tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dibidang Agraria/pertanahan dan tata ruang, dilakukan gelar laporan guna memperoleh tindaklanjut.    

Gelar laporan ini dilakukan untuk 3 laporan masyarakat yang hingga saat dilakukan pertemuan belum memperoleh klarifikasi dari Kantor ATR/BPN Kota dan Kabupaten Jayapura. Gelar diawali dengan paparan dari Kanwil ATR/BPN  Provinsi Papua, Kantor ATR/BPN Kota dan Kabupaten Jayapura, dilanjutkan dengan tanggapan Tim Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI.

Dalam pertemuan ini, Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua telah membentuk tim secara internal untuk laporan masyarakat yang memerlukan pemeriksaan lanjutan secara internal sementara untuk 2 laporan lainnya langsung ditanggapi oleh Kantor ATR/BPN Kota dan Kabupaten Jayapura.

Kepala Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI, Yustus Maturbongs menanggapi mekanisme penyelesaian laporan yang terkesan lambat ini kemudian mengingatkan kembali tentang mekanisme kerja antara Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN RI berdasarkan MoU tersebut.

"Ombudsman RI selalu berkoordinasi dengan Irjenwil untuk penanganan laporan dilingkup pertanahan, sehingga diharapkan di Provinsi juga membangun mekanisme penyelesaian laporan berpedoman pada MoU tersebut" ujarnya.

 Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua juga menambahkan, untuk penyelesaian laporan masyarakat tentang pertanahan yang masih terkendala, diharapkan dapat melalui tinjau lapangan bersama, sehingga dapat berkontribusi pada percepatan penyelesaian laporan, dan disetujui oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua.

"Gelar laporan ini sebagai tindaklanjut, diharapkan menjadi ruang mencari solusi bersama dan bukan untuk saling menyalahkan, sehingga perlu ditingkatkan koordinasi ini",  tutup Arius Yambe - Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua. (ORI-Papua)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...