Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Buka Gerai Pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Ambon

Ambon (18/9) - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melalui bidang penerimaan dan verifikasi laporan membuka gerai pengaduan dan konsultasi di Kantor Pertanahan Kota Ambon. Kegiatan dengan nama PVLon the Spot ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 20, 23, dan 24 September 2019 mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WIT.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Nur Iman Pelupessy yang turut terjun langsung dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjemput laporan secara langsung di lokasi kegiatan. Ombudsman menjemput bola di instansi-instansi yang banyak pengguna layanannya.
Sebelumnya, kegiatan PVLon the Spot juga telah dilaksanakan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah. Melalui kegiatan ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Maluku berusaha untuk mempercepat penerimaan laporan masyarakat dan percepatan penyelesaian
laporan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang mengalami pelayanan yang kurang baik atau dirasakan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), silakan mendatangi gerai pengaduan yang kami buka di Ruang Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon. Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon melalui Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk menyelesaikan laporan-laporan pertanahan yang nantinya diterima pada saat kegiatan PVLon the Spot."Â tutupnyaÂ








